MUSIRAWAS– Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2025 melaksanakan kegiatan APBD yang diduga tidak sesuai peruntukan dan bukan prioritas serta disinyalir ada mark -up.
Diketahui pada dinas perkebunan Musi Rawas tahun 2025 melaksanakan kegiatan APBD dengan dana sebesar Rp 9.414.812.488, dengan rincian untuk alokasi belanja pegawai sebesar Rp 3.571.703.190 dan terealisasi 86,99 persen dari anggaran tersedia Rp 4.105.992.838. Kemudian belanja barang dan jasa terealisasi sebesar Rp 4.503.181.808,, serta belanja modal terealisasi Rp 88.353.000.
Untuk mengetahui kebenaran informasi dugaan ada Mark up tersebut, wartawan mencoba mengonfirmasi kepala dinas Kgs Effendi Fery untuk meminta tanggapan dan hak jawabnya. Diantaranya meminta penjelasan terkait alokasi untuk kegiatan penyediaan bahan logistik kantor berupa papan ucapan yang mencapai sebesar Rp 45.541.750.
Berdasarkan investigasi lapangan, ada dugaan kegiatan ini tidak terealisasi 100 persen , karena jarang terlihat pada setiap momen terdapat ucapan papan bunga dari nama pejabat dan atau instansi dinas perkebunan Musi Rawas yang terpantau.Meskipun ada, apakah wajar penyediaan papan bunga menghabiskan dana Rp 45 juta lebih dalam satu tahun anggaran hanya untuk papan ucapan bunga.
“Patut diduga kegiatan ini ada mark up serta bukan prioritas, ” ujar sumber di lapangan yang meminta namanya tidak disebutkan.
Kemudian jelas sumber tersebut, kegiatan penyediaan bahan bacaan dan perundang undangan berupa surat kaba r dan majalah Rp 12.517500, serta perjalanan dinas dalam dan luar daerah mencapai Rp 146.984.641 dalam satu tahun anggaran.
Kegiatan lainnya seperti service kendaraan dinas jabatan dan pajak sebesar Rp 90.098.600, serta service kendaraan dinas operasional lapangan dan pajak yang Rp 105.626.415, peralatan Kantor yang diperbaiki Rp 29.446.350 serta perbaikan gedung kantor Rp 272.611.634.
Selain itu,Disbun juga menganggarkan belanja pengawasan yang telah direalisasikan sebesar Rp 23,483.284.
Kegiatan pengelolaan Sumber daya genetik (SDG) hewan, tumbuhan dan mikro organisme kewenangan kabupaten yang direalisasikan sebesar Rp 248.128.250.
Kemudian kegiatan pengembangan kelapa sawit rakyat sebesar Rp 199.584.250.
Program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian sebesar Rp 2.761.545.014 atau terelasasi 82,42 persen dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp3.338.477.510.
Kemudian ada anggaran pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan jalan usaha tani mencapai Rp 2.344.540.000. pada item ini perlu untuk meminta rincian jumlah panjang jalan usaha tani yang dibangun, karena ada dugaan kegiatan ini dianggarkan juga oleh OPD lain dengan nilai anggaran yang hampir persis sama.
Sayangnya, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada kepala dinas Kgs Effendi Fery, yang bersangkutan terkesan mengelak dari wartawan.
“Nanti ya, besok Rabu,” saat dikonfirmasi,Selasa, (21/4/2026).
Begitu juga saat dikonfirmasi ulang melalui pesan messenger bersangkutan, tidak memberikan jawaban.
Hal yang sama ketika dikonfirmasi kepada sekretaris dinas Hery Akcmadi melalui pesan WhatsApp, namun tidak ada satu pun jawaban.
Selain menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK), apakah nanti ada temuan terkait kejanggalan penggunaan anggaran APBD tersebut, wartawan juga akan mengonfirmasi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap rangkaian kegiatan di Dinas Perkebunan tersebut.(Tim Aliansi Wartawan Investigasi Mura Bersatu/BK)






