Wabup Rejang Lebong Hendri Dipastikan Lepas Dari Penetapan Tersangka oleh KPK

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA -Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, yang turut diangkut KPK ke gedung Merah Putih bersama Sembilan orang lainnya karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, ( 9/3/2026), dipastikan lepas dari penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu (11/3).

β€œTidak (jadi tersangka),” ujar Fitroh singkat.

Menurut Fitroh, berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hendri yang tercatat sebagai warga Kota Lubuklinggau ini diduga tidak menerima uang dalam perkara dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga :  Dibawah Kepemimpinan DR Ema Huzaemah, Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp 1,26 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PSR

Sebelumnya, Hendri sempat ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 13 orang. Namun, hanya sembilan orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak pemberi suap dan dua pihak penerima suap.

β€œKPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam.
Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci identitas seluruh tersangka lainnya kepada publik.

Baca Juga :  Tak Pernah Direhab, Bangunan Perumahan Guru SDN 2 Air Lesing Leban Jaya Ambruk

Budi menambahkan, berdasarkan konstruksi perkara sementara, dugaan suap tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

β€œYa, salah satunya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” jelasnya.

Saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh bupati dari beberapa pihak swasta yang diduga sebagai pelaksana proyek, dalam konstruksi suap yang berkaitan dengan praktik ijon proyek di daerah tersebut. (net)

Berita Terkait

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
H Alamsah Interupsi, Sentil Banyak Kepala OPD Tak Hadiri Paripurna DPRD Bahas Raperda
Abaikan Konfirmasi Wartawan , APH Diharapkan Bongkar Anggaran Fantastis 2025 BPKAD Mura Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:15 WIB

Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:45 WIB

Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!