MUSIRAWAS – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H Fauzi Amro bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyosialisasikan kepada kades dan camat se Musi Rawas terkait pengelolaan Dana Desa.
“Jangan sampai dana desa yang sudah kecil tersebut tapi menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata H Fauzi Amro kepada wartawan usai mengisi materi pada acara workshop evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tahun 2026 pada kabupaten Musi Rawas, Rabu (14/10/2026).
Dikatakan Fauzi, sosialisasi ini dilakukan agar dana desa yang nilainya cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir tetap dapat dikelola dengan tertib, akuntabel, dan bebas dari masalah hukum.
“Sebagai putra daerah, Saya terus memberikan edukasi kepada kepala desa, lurah, camat, hingga perangkat daerah terkait. Ini penting agar dana desa yang jumlahnya semakin terbatas ini tidak justru bermasalah secara hukum di kemudian hari. Ini kewajiban kami, dan tidak akan berhenti sekali atau dua kali, akan terus dilakukan,”katanya.
Fauzi menyampaikan bahwa besaran dana desa telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mencatat, sejak program dana desa dimulai pada 2014 hingga saat ini, alokasinya cenderung mengalami penurunan. Meski demikian, ia meminta para pemangku pemerintahan di tingkat desa untuk tidak kehilangan semangat.
“Kehadiran Dana Desa menjadi pendorong perekonomian, pusat bantuan sekaligus pusat logistik di desa. Harapan kita semua, keuntungan dari pengelolaan sumber daya desa nantinya dapat dibagikan dan dinikmati langsung untuk kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya.
Dana desa yang kecil ini kata dia, karena adanya perubahan prioritas anggaran yang dialihkan ke program-program prioritas pemerintah pusat, misalnya KDMP, ” katanya.
Untuk itu dia meminta para kepala desa untuk tetap bersabar dan tidak menyerah pada kondisi.
“Dalam hidup ada naik dan turun. Begitu juga dengan pendapatan desa. Jangan sampai karena anggaran berubah atau berkurang, semangat pembangunan justru padam. Mungkin untuk sementara pembangunan infrastruktur baru bisa ditunda dulu. Fokuslah mengoptimalkan apa yang sudah ada, kelola dengan baik, jaga akuntabilitasnya,” kata Dia.
Sementara itu workshop yang digelar dihadiri 186 kades se Musi Rawas tersebut dibuka langsung oleh wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno.
Dikatakan Wabup, workshop evaluasi pengelolaan
Keuangan dan pembangunan desa ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan Kades dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, mekanisme penyaluran Dana Desa, pertanggungjawaban Dana Desa dan
Pengelolaan Keuangan Desa.
Penggunaan Dana Desa ini diutamakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, antara lain penanganan kemiskinan ekstremns serta mendukung implementasi Koperasi Desa
Merah Putih.
Dana Desa di Mura telah dialokasikan dari Tahun 2015 sebagaimana amanat Undang-undang No 6 Tahun 2014
tentang Desa dan Berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bahwa Dana Desa Tahun 2026 terdiri atas Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa merah putih.
Pagu Dana Desa Reguler Mura Tahun
2026 Sebesar Rp58.020.564.000 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Adapun sebaran Penyaluran Dana Desa Reguler Tahun 2026 untuk 186 Desa adalah tertinggi Rp.373.456.000 dan Terendah Rp.244.261.000.
Dia berharap dengan Pelaksanaan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, Kepala Desa lebih memahami penyelenggaraan Pemerintah
Desa, Pembangunan Desa, Mekanisme penyaluran Dana Desa, Pertanggungjawaban Dana Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa yang
akuntabel.
Hadir juga pada kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Selatan, Farid Firman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Selatan, H. Sutoko, Kepala KPPN Lubuklinggau,
Isnain Fikriansyah, dan Kajari Musi Rawas Dr Ema Huzaemah.(Firmansyah)






