MUSIRAWAS – Pemadaman Listrik PLN lebihΒ Delapan jam di Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas dan sekitarnya, Sabtu 10/10/2026) mendapat keluhan dari masyarakat.
Keluhan tersebut menyangkut dugaan ketidakprofesionalan ULP PLN Muara Beliti dalam menangani persoalan terhadap pasokan listrik, apalagi pemadaman tidak didahului pemberitahuan resmi dan lebih Delapan jam aktivitas terhambat lantaran listrik padam.
Berdasarkan Permen ESDM No. 2/2025, konsumen berhak mendapatkan kompensasi otomatis (pengurangan tagihan atau potongan pada pembelian token berikutnya) sebesar 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban jika terjadi gangguan atau pemadaman listrik di luar batas standar.
“Jika padam cuma satu atau dua jam, sudah biasa Kami alami.Tapi hari ini pemadaman dari pukul 8 pagi hingga jam setengah 4 sore tanpa pemberitahuan, kan keterlaluan,” kata Marlina warga Leban Jaya.
Salah satu dampak yang sangat dirasakan masyarakat akibat pemadaman lebih dari Delapan jam tersebut kata dia, terhentinya pasokan air bersihΒ karena pompa air tidak dapat digunakan. Selain itu berdampak pada matinya jaringan komunikasi atau internet, yang membuat terhambatnya kegiatan belajar anak sekolah yang saat ini sedang diterapkan pemerintah belajar sistem daring akibat gangguan kabut asap.
“Kerugian lainnya,makanan dan minuman di dalam kulkas atau freezer menjadi cepat busuk dan rusak, serta risiko kerusakan perangkat elektronik akibat lonjakan listrik saat aliran kembali menyala.Jika sekedar tidak bisa mencuci dan menyetrika akibat listrik padam tidak masalah, tapi kerugian lebih dari itu serta tidak ada pemberitahuan dari PLN yang kami sesalkan,”jelas Dia.
Bagi pelaku usaha UMKM jelasnya, pasti lebih dari itu dampak kerugiannya baik materi maupun non materi.
“Kita minta PLN Muara Beliti jelaskan kenapa mati lampu mendadak dalam waktu yang sangat lama ini,” katanya.
Sementara Agus warga lainnya mengaku, akibat ketidakprofesionalan ULP PLN Muara Beliti ini, bisa berdampak pada tuntutan ganti rugi dari masyarakat pelangan listrik, misalnya dengan mengajukan gugatan class action kepada PLN.
“Pemadaman melewati waktu standar tanpa pemberitahuan dan menimbulkan kerugian masyarakat dapat diajukan tuntutan ganti kerugian,” katanya.
PLN kata Dia, tidak bisa semena-mena melakukan pemadaman melebihi waktu standar durasi pemeliharaan, atau pemadaman listrik terencana oleh PLN.
Dimana kata dia, durasi pemadaman hanya memakan waktu 1 hingga 3 jam.
“Kalau sudah lebih dari delapan jam itu keterlaluan dan patut dipertanyakan ada apa dengan pelayanan ULP PLN Muara Beliti,” katanya.
Sayangnya manager ULP PLN Muara Beliti Isay Bene Petris, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan terkait keluhan masyarakat tersebut.
Dihubungi wartawan via pesan WhatsApp ke nomor ponselnya, tidak memberikan jawaban.(Firmansyah)
.






