Firdaus Cik Olah: Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi
MUSIRAWAS – Oknum anggota DPRD Musi Rawas inisial IT, dilaporkan ke Polres Musi Rawas atas dugaan pencemaran nama baik.
IT dilaporkan seorang perempuan sebut saja Kuntum, (nama samaran,red), karena dianggap melakukan pencemaran nama baik, sehingga pernikahan Kuntum dengan pria sebut saja Lanang (bukan nama sebenarya, red) hanya bertahan seminggu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra, (Selasa 26/82025) mengatakan, pihaknya sudah memeriksa korban dan saksi-saksi dan selanjutnya akan memanggil oknum anggota DPRD tersebut sebagai terlapor.
βPemeriksaan terhadap anggota DRPD ada rangkaiannya. Tahapannya saat ini saksi-saksi sudah diperiksa, selanjutnya akan diminta klarifikasi dari terlapor,β jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa oknum anggota DPRD Musi Rawas ini, dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 310 KUHP.
Namun akan dikaji lagi , dan juga dikumpulkan keterangan-keterangan, karena bisa juga diancam dengan pasal 319 KUHP tentang zina.
βKemudian juga pasal 27 ayat 3 UU ITE, tentang pencemaran nama baik melalui media sosial. Karena terlapor, menggangu melalui WA, dan mengirimkan ada kata-kata sayang, ajak nginap di hotel, saat korban sudah tunangan sampai sudah menikah,β jelasnya.
Bahkan ditambahkan Kasat, oknum anggota DPRD Musi Rawas tersebut jjuga mengirimkan foto-foto tidak senonoh kepada korban.
Dia menambahkan, korban sebelumnya
memang ada hubungan dengan IT.
βDari keterangan pelapor, sebelum tunangan pernah punya hubungan, suka sama suka dan sama-sama dewasa,β jelas Kasat.
Namun kemudian hubungan Kuntum dengan IT putus. Hingga akhirnya Kuntum bertunangan dengan pria lain, yakni Lanang.
Sejak pertunangan itu, IT sudah mulai mengirimkan spam chat WA dan Video Call (VC). βSaat tunangan juga mengirimkan, namun masih ditoleransi,β tambahnya.
Setelah pernikahan, ternyata IT masih saja melakukan spam chat dan VC. βSampai suatu moment, HP dilihat suami, keluarga dan diangkat dan lihat chat,β tambah Kasat Reskrim.
Disimpulkan motifnya mungkin IT tidak terima Kuntum menikah dengan Lanang, makanya kirimkan spam chat, VC dan jelek-jelekan di keluarga.
βMenurut keterangan korban, nomor yang dipakai IT untuk spam chat dan VC, ya nomor yang biasanya dipakai oknum tersebut,β jelasnya.
Kronologis kejadiannya, pada Kamis 7 Agustus 2025, Kuntum dinikahi Lanang. Sehari kemudian, Jumat 8 Agustus 2025, diadakan pesta pernikahan.
Namun, IT terus terusan menghubungi Kuntum , dan meminta agar tidak menikah. Bahkan mengatakan sanggup mengganti pemberian dari mempelai laki-laki dua kali lipat.
Bukan itu, saja IT juga menghubungi Lanang dan mengatakan bahwa mereka ada hubungan khusus. Awalnya Lanang tidak peduli dan tetap hendak menikahi Kuntum.
Hanya saja informasi ini, akhirnya sampai juga di telinga keluarga Lanang. Mereka pun tidak terima, karena mendapatkan informasi, sebelum menikah Kuntum ada hubungan khusus dengan IT.
Puncaknya, setelah seminggu pernikahan, Kuntum dipulangkan oleh Lanang ke kediaman orang tuanya. Dan orangtunya mengembalikan uang Rp30 juta dan emas kawin 30 gram.
Malu atas peristiwa ini, Kuntum melaporkan kasus ini ke Polres Musi Rawas dengan tujuan memberikan efek jera kepada IT, yang diketahui sebagai anggota DPRD Musi Rawas.
Sementara itu Ketua Partai Golongan Karya Musi Rawas Firdaus Cik Olah dikonfirmasi,Jumat (29/8/2025) mengatakan, terkait langkah apa yang akan diambil Partai Golkar terkait kasus menimpa oknum anggota DPRD Musi Rawas inisial IT ini, pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan polisi.
“Kita tunggu hasil proses pemeriksaan di kepolisian kalo memang sudah dilaporkan, dan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” katanya singkat.(BK)