Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Santunan kematian dari Pemkab Musi Rawas melalui Dinas Sosial yang awalnya sebesar Rp 3 Juta perjiwa untuk setiap kematian, mulai 1 Januari 2026 turun menjadi Rp 1 Juta.
.
Penurunan jumlah nominal bantuan santunan kematian tersebut dikarenakan menyesuaikan efisiensi anggaran pusat yang terjadi di seluruh Indonesia.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Mohammad Rozak, Rabu (21/1/2026) mengatakan, saat ini Peraturan Bupati terkait perubahan atas program santunan kematian itu sedang menunggu tanda tangan Bupati Ratna Machmud.

Baca Juga :  Pilkada Musi Rawas, Ramah Pro Nomor Urut Satu Sulthan Nomor Dua

Dikatakan Dia, meskipun saat ini sedang dilakukan penyesuaian anggaran akibat adanya efisensi anggaran dari pemerintah pusat yang terjadi di seluruh Indonesia, namun Kabupaten Musi Rawas tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat salah satunya melalui program santunan kematian ini.

Program santunan kematian ini kata Dia, merupakan salah satu program unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama Hj Ratna Machmud menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.
“Program ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Dugaan Kecurangan Perekrutan Badan Adhoc, Komisioner KPU Mura Selalu Bungkam

Meski terjadi perubahan jumlah besaran santunan kematian,namun untuk persyaratan mendapatkan bantuan ini tetap sama seperti sebelumnya.

“Yang berubah hanya jumlah bantuannya saja, yang sebelumnya Rp 3 juta setiap jiwa menjadi Rp 1 Juta yang dimulai Januari 2026 .Untuk persyaratan tetap sama seperti sebelumnya,” kata Dia.

Dia juga menjelaskan apabila kondisi keuangan kembali membaik di tahun tahun berikutnya, Pemkab Musi Rawas tetap membuka peluang untuk mengembalikan besaran santunan kematian menjadi Rp 3 juta lagi.(Firman)

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Rp 61,8 Miliar Perkara Korupsi Penerbitan SPH Izin Perkebunan
Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG
Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi
Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran
Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain
Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada PWI Musi Rawas
Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Berita ini 404 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Rp 61,8 Miliar Perkara Korupsi Penerbitan SPH Izin Perkebunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!