Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Rp 61,8 Miliar Perkara Korupsi Penerbitan SPH Izin Perkebunan

- Jurnalis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Musi Rawas mengeksekusi uang sebesar Rp 61.803.987.500, dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan SPH untuk izin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, Kamis (20/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas tentang pelaksanaan putusan pengadilan nomor : PRIN-948/L.6.25/Fu.1/06/2026 . Dimana pada 10 Juni 2026 telah menerima uang rampasan sebesar Rp 61.803.987.500 atas tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan HAK (SPH) untuk Ijin Perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian katanya, eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025 jo, serta putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 29/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG tanggal 27 November 2025 jo, dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3049 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan yakni
uang sejumlah Rp 27.327.662.000, dan uang sejumlah Rp 34.023.055.500 dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Harga Gas 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Warga Tuah Negeri Pertanyakan Peran Hiswana Migas dan Agen

Uang tersebut jelas Dia, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehubungan perkara a quo, yang untuk kemudian disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke rekening kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Kemudian kata dia, uang sejumlah Rp 66.000.000, serta uang sejumlah Rp 387.270.000, juga turut dirampas untuk negara.

Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut jelasnya, Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Jaksa eksekutor mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan secara nyata, tepat, dan sesuai dengan amar putusan (vide Pasal 342 ayat (1) KUHAP).

Ditambahkan Kajari, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Sebab keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya diukur dari berhasilnya pembuktian dan
pemidanaan pelaku, tetapi juga dari terlaksananya putusan pengadilan serta
dikembalikannya aset atau hasil tindak pidana kepada negara.

Baca Juga :  H Alamsah Interupsi, Sentil Banyak Kepala OPD Tak Hadiri Paripurna DPRD Bahas Raperda

Ditegaskannya bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap uang rampasan tersebut, merupakan bentuk konkret komitmen Kejaksaan
dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan keuangan negara.

“Setiap aset atau hasil tindak pidana korupsi yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara akan ditindaklanjuti secara optimal sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakannya bahwa Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan
hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, serta
mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam rangka pemulihan aset dan keuangan negara.

“Kejaksaan tidak berhenti
pada penghukuman pelaku, tetapi memastikan bahwa hasil akhir penegakan hukum dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” katanya .(BK)

Berita Terkait

Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG
Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi
Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran
Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain
Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada PWI Musi Rawas
Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Rp 61,8 Miliar Perkara Korupsi Penerbitan SPH Izin Perkebunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!