Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Kejari Musi Rawas menghentikan penuntutan dua perkara atas nama Tara Lorenda dan Kiyu Rapena yang masing masing didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Penghentian penuntutan terhadap dua terdakwa yang sebelumnya saling lapor ini,  setelah adanya persetujuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice oleh Plt Kajari Musi Rawas kepada Jaksa Agung melalui Jam Pidum.

Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda, Senin (3/3/2025) menjelaskan bahwa terhadap  dua perkara a quo yakni terdakwa Kiyu yang dilaporkan oleh terdakwa Tara, dan begitupun sebaliknya (saling lapor).

Kedua terdakwa ini jelas Dia, pada Jum’at (06/09/2024) lalu  terlibat percekcokan atau adu mulut di depan warung “FINI” yang berada di Rt.06 Ombilin, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, sehingga mengakibakan keduanya terjadi pergulatan diatas tanah dan saling tarik rambut.

Kemudian pada Selasa (18/2/2025),
bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka Tara dan tersangka Kiyu oleh Penyidik Polres Musi Rawas kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas  Dicky Dwi Putra.

Selanjutnya berdasarkan arahan dari Plt Kajari Musi Rawas  terhadap perkara atas nama tersangka Tara dan tersangka Kiyu ini untuk dimohonkan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ) secara berjenjang berdasarkan Surat Perintah untuk Memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan Restoratif Nomor PRINT-427/L.6.25/Eoh.2/02/2025 tanggal 18 Februari 2025 (RJ-1) terhadap perkara a quo.

Baca Juga :  Terkait P3K Tinggalkan Suami, Bupati Ratna: Jika Melanggar Kode Etik Kita Berikan Sanksi

” Perlu kami sampaikan syarat suatu perkara dapat untuk dimohonkan penghentian penuntutannya berdasarkan restoratif justice yakni apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Kemudian
tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan
adanya kesepakatan perdamaian antara pihak yang berselisih,” kata Gustian.

Kemudian pada Selasa (25/2/2025) telah dilaksanakan praekpose oleh penuntut umum Dicky Dwi Putra, Kasi Pidum  Erwan Mardiansyah,  dan Plt. Kajari Musi Rawas Abu Nawas terhadap perkara atas tersangka Tara dan tersangka Kiyu untuk dimohonkan dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (via vidio conference), dengan kesimpulan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyetujui bahwasannya terhadap perkara a quo memenuhi baik syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice untuk selanjutnya dapat dimohonkan persetujuannya kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum.

“Kemudian  hari ini Senin tanggal 3 Maret 2025 telah dilaksanakan Ekspose yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum, Kasi Pidum, dan Plt. Kajari Musi Rawas bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap perkara a quo untuk dimohonkan dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum diwakili Direktur A Oharda pada JAM Pidum (via vidio conference), dengan kesimpulan Direktur A Oharda pada JAM Pidum menyetujui bahwasannya terhadap perkara a quo memenuhi baik syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dengan menitikberatkan pemulihan keadaan semula kepada masing-masing pihak, dengan memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas segera menghentikan penuntutan terhadap perkara a quo,” jelasnya.

Baca Juga :  PWI dan Kejari Musi Rawas Gelar Silaturahim dan Audiensi Perkuat Harmonisasi

Dikatakannya, dalam pelaksanaan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice terhadap perkara a quo telah sesuai koridor-koridor hukum acara dengan cermat dan terukur berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo. Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

“Setiap upaya ataupun tindakan yang telah dilaksanakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas sesuai dengan perintah Jaksa Agung, Bapak Sanitiar Burhanuddin bahwasannya dalam mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan haruslah mengedepankan hati nurani dalam menyikapi setiap kasus dalam penanganannya, karena keadilan tidak terdapat didalam buku melainkan terletak pada hati nurani,” kata Dia.(rilis BK)

Berita Terkait

Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG
Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi
Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran
Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain
Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada PWI Musi Rawas
Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:00 WIB

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain

Berita Terbaru

error: Content is protected !!