MUSIRAWAS – Satreskrim Polres Musi Rawas mengamankan seorang pria inisial SA (25), Minggu (13/9/2026).
SA diduga melakukan penganiayaan berat terhadap kakak kandungnya sendiri inisial SH (29), yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di rumah orang tua mereka di Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Minggu (13/9/2026) sekira pukul 04.15 WIB.
βKapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut.
β”Terduga pelaku berinisial SA (25) berhasil kita amankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian . Terduga pelaku merupakan saudara kandung dari korban sendiri,”jelas Kapolres.
Motif sementara peristiwa tersebut diduga akibat perselisihan dalam keluarga.
“Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengungkap secara rinci latar belakang kejadian ini,” katanya .
Kasus pembunuhan ini terjadi bermula dari pelaku dimarahi oleh orangtuanya di ruang makan.
Entah karena apa, pelaku secara tiba tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau dan menusuk tubuh korban sebanyak tiga kali, mengenai bagian bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan. Korban pun seketika tumbang bersimbah darah di lokasi kejadian.
βKorban sempat dilarikan ke RS Sobirin Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis darurat.Namun, akibat luka parah pada bagian organ vital, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis dengan tiga titik luka tusuk.
Selain mengamankan pelaku di Mapolres Musi Rawas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dilapisi karet dan sehelai kain batik dengan bercak darah.
βSaat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian.(Firmansyah)






