Kades Karya Teladan Nyatakan Pihaknya Tarik Pungutan Berdasarkan Perdes dan Bukan Pungli

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Informasi Pungutan Liar (Pungli) dilakukan oknum aparat desa di Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas terhadap mobil pengangkut sawit yang melintas didusun 4 desa tersebut dibantah oleh kades setempat.

Kades Karya Teladan Buston, Rabu (25/2/2026) mengatakan, pemortalan jalan dilakukan pihak desa dan dipungut biaya bagi kendaraan pengangkut sawit ini, sudah sesuai kesepakatan bersama antara pihaknya , BPD dan masyarakat yang telah dituangkan dalam peraturan desa (Perdes).

“Berdasarkan Perdes ini, maka dipungutlah biaya bagi kendaraan pengangkut sawit di jalan tersebut.Untuk kendaraan jenis Diesel Rp 300 ribu, dan untuk kendaraan jenis hiline dan jip Rp 160 ribu,” jelasnya.

Baca Juga :  JAGA DESA Kejari Mura Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp 314.785.000 Milik Poktan Ketuan Jaya

Dana yang terkumpul jelas Buston, diserahkan kepada karang taruna, jika sudah terkumpul untuk 8 atau 10 kubik, langsung dibelikan batu gunung guna perbaikan jalan.

“Jika mereka mau membeli sendiri batu gunung tersebut tidak apa apa,kita catat.Bahkan jika tidak mau dipungut biaya saat melintas mengangkut sawit, bisa dengan mengganti kendaraannya menggunakan L300 dan carry pick up, tidak kita tarik pungutan,” katanya.

Kades Buston juga mengatakan, pengelolaan dana hasil pungutan tersebut bukan dilakukan pihak desa melainkan dilakukan karang taruna desa setempat.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Calon Pakibraka HUT RI Tahun 2025 Musi Rawas Jalani Proses Karantina

“Dilakukan pemungutan ini sebagai cara Kami agar jalan tidak rusak.Kami sudah memikirkan bagaimana cara memperbaiki jalan Dusun 4 ini, Pemda belum bisa membangun,kami Desa juga tidak sanggup membangun.Jika apa yang sudah tertuang dalam Perdes ini adalah salah dan Pungli,kami juga bingung,” katanya.

Dia juga mengatakan sudah melayangkan surat kepada camat dan Danramil Muarakelingi pada Jumat lalu terkait pemberitahuan pihaknya melakukan pemortalan dan penarikan pungutan tersebut.

Sementara camat Muara Kelingi Abdul Rota, dihubungi melalui WhatsApp pribadinya belum memberikan tanggapan.(BK)

Berita Terkait

Bupati Mura Ingatkan Pejabat Baru Dilantik Tidak Terpengaruh Provokator
DPRD Mura Tagih Janji Ratna Machmud Muluskan Jalan Trans Subur dan HTI
Listrik di Musi Rawas Padam Mendadak, Ternyata Ini Penyebabnya
Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan
18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4
Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa
Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa
PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi
Berita ini 203 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:11 WIB

Kades Karya Teladan Nyatakan Pihaknya Tarik Pungutan Berdasarkan Perdes dan Bukan Pungli

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:29 WIB

Bupati Mura Ingatkan Pejabat Baru Dilantik Tidak Terpengaruh Provokator

Senin, 23 Februari 2026 - 15:54 WIB

DPRD Mura Tagih Janji Ratna Machmud Muluskan Jalan Trans Subur dan HTI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:48 WIB

Listrik di Musi Rawas Padam Mendadak, Ternyata Ini Penyebabnya

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:22 WIB

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!