JAGA DESA Kejari Mura Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp 314.785.000 Milik Poktan Ketuan Jaya

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas berhasil memulihkan aset berupa Satu unit jonder milik kelompok tani (Poktan) Tani Krida Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Penyerahan aset berupa jonder merek Kioty DK4510 senilai Rp 314.685.000, dan kompensasi kerugian sebesar Rp 10 juta dari mantan Kades Ketuan Jaya MK, kepada Ketua Poktan Tani Krida Mulyono tersebut, berlangsung di Kantor Desa Ketuan Jaya, sekitar pukul 10.00 Wib, Kamis (30-10 -2025).

Kegiatan pemulihan aset dan penyerahan kompensasi ini diprakarsai Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gustian Winanda.

Baca Juga :  Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kasintel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Dikatakan Winanda, sebelumnya menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada 13 Oktober 2025 lalu.

Informasi diterima menyebutkan oknum mantan Kepala Desa Ketuan Jaya telah menyewakan aset berupa satu unit traktor roda 4 yang merupakan bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian) dari Kementerian Pertanian.

Setelah dilakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, didapati fakta terhadap 1 satu unit traktor roda 4 merk Kioty DK4510 tersebut berada di Kecamatan Singkut Kabupaten . Sarolangun Jambi sejak 2023 lalu yang disewakan oleh mantan Kades inisial MK.

Baca Juga :  Arif Chandra Laporkan Kasus Pengrusakkan Kantor Lurah Muara Beliti ke Polres Mura

“Dengan dipulihkannya aset dan kompensasi kerugian yang diserahkan kepada Kelompok Tani, masyarakat Desa Ketuan Jaya dapat kembali memanfaatkan alat tersebut untuk mendukung sektor pertanian di Desa Ketuan Jaya, dan semakin meningkat guna mewujudkan Asta Cita Presiden RI yakni β€œswasembada pangan”.,” kata Gustian.

Dijelaskan Gustian, total pemulihan aset dan kompensasi mencapai Rp324.685.000 ini , merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memperkuat sektor pertanian desa melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran masyarakat melalui program JAGA DESA.(BK)

Berita Terkait

Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur
Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Tamu Undangan Banyak Kabur ,Kursi Dewan Banyak Kosong
Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi
Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Berita ini 403 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:25 WIB

Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:56 WIB

Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:12 WIB

Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Tamu Undangan Banyak Kabur ,Kursi Dewan Banyak Kosong

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:31 WIB

Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!