JAGA DESA Kejari Mura Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp 314.785.000 Milik Poktan Ketuan Jaya

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas berhasil memulihkan aset berupa Satu unit jonder milik kelompok tani (Poktan) Tani Krida Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Penyerahan aset berupa jonder merek Kioty DK4510 senilai Rp 314.685.000, dan kompensasi kerugian sebesar Rp 10 juta dari mantan Kades Ketuan Jaya MK, kepada Ketua Poktan Tani Krida Mulyono tersebut, berlangsung di Kantor Desa Ketuan Jaya, sekitar pukul 10.00 Wib, Kamis (30-10 -2025).

Kegiatan pemulihan aset dan penyerahan kompensasi ini diprakarsai Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang dipimpin langsung Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas Gustian Winanda.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Musi Rawas Hadiri Acara Hari Kesatuan Gerak PKK ke 53 Sumsel

Kasintel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda membenarkan adanya kegiatan tersebut.

Dikatakan Winanda, sebelumnya menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada 13 Oktober 2025 lalu.

Informasi diterima menyebutkan oknum mantan Kepala Desa Ketuan Jaya telah menyewakan aset berupa satu unit traktor roda 4 yang merupakan bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian) dari Kementerian Pertanian.

Setelah dilakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, didapati fakta terhadap 1 satu unit traktor roda 4 merk Kioty DK4510 tersebut berada di Kecamatan Singkut Kabupaten . Sarolangun Jambi sejak 2023 lalu yang disewakan oleh mantan Kades inisial MK.

Baca Juga :  Wali Kota Lubuklinggau Lantik 167 Pejabat

“Dengan dipulihkannya aset dan kompensasi kerugian yang diserahkan kepada Kelompok Tani, masyarakat Desa Ketuan Jaya dapat kembali memanfaatkan alat tersebut untuk mendukung sektor pertanian di Desa Ketuan Jaya, dan semakin meningkat guna mewujudkan Asta Cita Presiden RI yakni β€œswasembada pangan”.,” kata Gustian.

Dijelaskan Gustian, total pemulihan aset dan kompensasi mencapai Rp324.685.000 ini , merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memperkuat sektor pertanian desa melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran masyarakat melalui program JAGA DESA.(BK)

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Rp 61,8 Miliar Perkara Korupsi Penerbitan SPH Izin Perkebunan
Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG
Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi
Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran
Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain
Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada PWI Musi Rawas
Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Berita ini 405 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Rp 61,8 Miliar Perkara Korupsi Penerbitan SPH Izin Perkebunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!