Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Polres Musi Rawas mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.

Hal itu dibuktikan dengan diamankan warga Lubuklinggau insial NA (25), yang diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara di bakar, di Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu Cecar, Selasa (02/06/2026).

Penangkapan ini merupakan komitmen Polres Musi Rawas dalam memberantas tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

NA ditangkap di lokasi lahan yang dibakar berkat kejelian anggota Satreskrim Polres Mura memantau titik koordinat api via satelit yang terdeteksi titik hot spot (titik panas) melalui aplikasi LAPAN.

Setlah mengetahui ada titik api, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi koordinat . Saat tiba di TKP, petugas memergoki pelaku sedang melakukan pembakaran di atas lahan miliknya sendiri yang direncanakan untuk membuka kebun seluas kurang lebih 2,4 Hektar.

Akibat tindakan pelaku, lahan seluas kurang lebih 2 Hektar sempat hangus terbakar dan menimbulkan asap pekat.
Modus pelaku terbilang sengaja. Sejak Februari 2026, pelaku telah menebas dan menebang kayu di lahan tersebut. Senin, 1 Juni 2026, pelaku mulai membakarnya.

Tak berhenti di sana, keesokan harinya, pelaku kembali ke lokasi untuk membakar sisa-sisa ranting dan pohon tumbang yang sudah dikumpulkan. Pelaku NA memicu api menggunakan korek gas dan gulungan plastik bekas polibek hitam sebagai pemantik agar tumpukan daun serta kayu kering cepat berkobar.

Baca Juga :  DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda Tahun 2025

​Saat melakukan aksi berbahaya itulah, petugas langsung menyergap pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa korek gas, potongan kayu sisa bakar, belasan gulung plastik polibek, dan sebilah parang sepanjang setengah meter.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan diduga pelaku kasus tindak pidana pembakaran lahan.

“Pengungkapan kasus ini murni berkat kesigapan personel di lapangan dalam merespons cepat pantauan titik hotspot dari aplikasi LAPAN yang terintegrasi. Begitu ada sinyal merah titik api, tim langsung meluncur dan menangkap tangan pelaku saat sedang beraktivitas membakar ranting dan tumpukan kayu kering demi membuka lahan kebun pribadinya,”jelas Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa Tiga potong kayu sisa pembakaran, Satu buah korek api gas, 13 gulung plastik polibek hitam, dan sebilah parang telah kami amankan di Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut.

“​Terhadap pelaku, kita sangkakan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 308 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kami menegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Pilkada Usai, Eks Panwascam Musi Rawas Mengeluh Gaji dan Operasional Belum Dibayar

Menyikapi situasi musim yang rentan dan demi menjaga ruang udara yang sehat serta mencegah bencana kabut asap, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengeluarkan maklumat tegas kepada seluruh lapisan masyarakat:

“Dilarang membakar lahan: Diimbau kepada seluruh pemilik lahan, korporasi, petani, maupun masyarakat umum untuk tidak membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar, sekecil apa pun volumenya,”tegas dia.

Kapolres Mura menambahkan, pahami sanksi hukum yang berat: Perlu diingat bahwa membakar hutan dan lahan adalah kejahatan serius. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat Tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda miliaran rupiah.

​Gunakan metode ramah lingkungan: manfaatkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), seperti mencacah sisa tumbuhan menjadi pupuk kompos atau menggunakan alat berat yang sah.

“Aktif Melapor: Segera laporkan kepada Polsek terdekat, Babinkamtibmas, atau melalui saluran Bantuan Polisi (Banpol) jika melihat adanya kepulan asap mencurigakan atau aktivitas oknum masyarakat yang sengaja memicu kebakaran lahan. Bersama kita jaga Musi Rawas bebas asap,”pungkasnya.(BK)

 

Berita Terkait

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
H Alamsah Interupsi, Sentil Banyak Kepala OPD Tak Hadiri Paripurna DPRD Bahas Raperda
Abaikan Konfirmasi Wartawan , APH Diharapkan Bongkar Anggaran Fantastis 2025 BPKAD Mura Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Massa APSM Datangi Gedung Kejati, Desak Panggil Oknum DPRD Sumsel RN Serta Laporkan Sejumlah Kasus
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:15 WIB

Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:45 WIB

Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!