Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PALEMBANG– Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Iwan Tuaji diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terkait proyek miliaran rupiah, yang akan dikerjakan di Kabupaten Pali.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3 /6/2026) malam.

Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, maka keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak swasta terkait proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten Pali,” kata Ketut Sumedana saat Persrilisnya,

Baca Juga :  H Alamsah Interupsi, Sentil Banyak Kepala OPD Tak Hadiri Paripurna DPRD Bahas Raperda

Menurut Kajati Sumsel, perkara tersebut bermula dari adanya proyek yang akan dilaksanakan oleh pihak swasta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Dalam prosesnya, diduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana proyek sebagai syarat atau imbalan agar pekerjaan tersebut dapat berjalan.
Dari hasil penyidikan sementara, Iwan Tuaji disebut memperoleh bagian uang yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Namun, berdasarkan fakta yang berhasil dikumpulkan penyidik, pihak pemberi hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap.

Dana tersebut diduga disalurkan melalui beberapa mekanisme, termasuk uang tunai sebesar Rp436 juta kepada tersangka AK ASN pada Bapenda Sumsel.

Selebihnya ditranfer secara bertahap kepada tersangka Wabup Pali, melalui rekening pribadi ajudan berinisial J.
Temuan itu menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan kedua pihak sebagai tersangka.

Baca Juga :  Parit Gajah PT Evans Lestari Rusak Lahan dan Putuskan Akses Warga Ke Kebun

Iwan Tuaji diketahui masih aktif menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati hingga sebelum akhirnya diamankan dan diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejati Sumsel memastikan penyidikan belum berhenti.
Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat ataupun menikmati aliran dana dari dugaan pemerasan tersebut.

Kajati Sumsel bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara ini, termasuk pejabat daerah lainnya.
“Kalau nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kepala daerah, tentu akan kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketut Sumedana.

Pernyataan tersebut membuka peluang adanya pengembangan perkara yang lebih luas, mengingat penyidik masih menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan proyek tersebut. (***)

Berita Terkait

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
H Alamsah Interupsi, Sentil Banyak Kepala OPD Tak Hadiri Paripurna DPRD Bahas Raperda
Abaikan Konfirmasi Wartawan , APH Diharapkan Bongkar Anggaran Fantastis 2025 BPKAD Mura Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Massa APSM Datangi Gedung Kejati, Desak Panggil Oknum DPRD Sumsel RN Serta Laporkan Sejumlah Kasus
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:15 WIB

Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:45 WIB

Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!