Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PALEMBANG– Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Iwan Tuaji diduga terlibat kasus dugaan pemerasan terkait proyek miliaran rupiah, yang akan dikerjakan di Kabupaten Pali.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana SH MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3 /6/2026) malam.

Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, maka keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak swasta terkait proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten Pali,” kata Ketut Sumedana saat Persrilisnya,

Baca Juga :  Anggota PWI Lulus PPPK dan ASN, Otomatis Gugur dari Keanggotaan Organisasi

Menurut Kajati Sumsel, perkara tersebut bermula dari adanya proyek yang akan dilaksanakan oleh pihak swasta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Dalam prosesnya, diduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pihak pelaksana proyek sebagai syarat atau imbalan agar pekerjaan tersebut dapat berjalan.
Dari hasil penyidikan sementara, Iwan Tuaji disebut memperoleh bagian uang yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
Namun, berdasarkan fakta yang berhasil dikumpulkan penyidik, pihak pemberi hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap.

Dana tersebut diduga disalurkan melalui beberapa mekanisme, termasuk uang tunai sebesar Rp436 juta kepada tersangka AK ASN pada Bapenda Sumsel.

Selebihnya ditranfer secara bertahap kepada tersangka Wabup Pali, melalui rekening pribadi ajudan berinisial J.
Temuan itu menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan kedua pihak sebagai tersangka.

Baca Juga :  Dalih Investasi, Guru Se Musi Rawas Peserta Seminar Power Of Hypnoteaching Dipungut Rp 50 Ribu

Iwan Tuaji diketahui masih aktif menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati hingga sebelum akhirnya diamankan dan diperiksa oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejati Sumsel memastikan penyidikan belum berhenti.
Tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat ataupun menikmati aliran dana dari dugaan pemerasan tersebut.

Kajati Sumsel bahkan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara ini, termasuk pejabat daerah lainnya.
“Kalau nanti dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kepala daerah, tentu akan kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketut Sumedana.

Pernyataan tersebut membuka peluang adanya pengembangan perkara yang lebih luas, mengingat penyidik masih menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan proyek tersebut. (***)

Berita Terkait

Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur
Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Tamu Undangan Banyak Kabur ,Kursi Dewan Banyak Kosong
Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi
Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:25 WIB

Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:56 WIB

Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:12 WIB

Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Tamu Undangan Banyak Kabur ,Kursi Dewan Banyak Kosong

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:31 WIB

Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!