Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Ridwan Mukti Cs dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Musi Rawas

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS -Penyidik Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II  perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jumat (16/5/2025).

Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan  di wilayah Kabupaten Musi Rawas yang terjadi pada tahun 2010 sampai 2013 ini, melibatkan mantan Bupati Musi Rawas dua periode H Ridwan Mukti dan Empat tersangka lainnya.

Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas melalui Kasintel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda,  membenarkan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Kejati Sumsel ke penuntut umum Kejari Musi Rawas yang berlangsung  di kantor Kejati Sumatera Selatan.

Dikatakannya, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (P-16.A) ini sebanyak 19  Jaksa Penuntut Umum,  yang terdiri dari 11  Jaksa Kejati Sumsel dan Delapan Jaksa Kejari Musi Rawas yang melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap Lima tersangka.

Baca Juga :  Dikonfirmasi Terkait Dugaan Asusila Oknum PPK, Ania Trisna: KPU Punya Aturan Sendiri

Adapun Kelima tersangka yakni Ridwan Mukti Bin Mukti Tarsusi ( mantan Gubernur Bengkulu), Syaiful Anwar Ibna Bin Ibrahim ( mantan Kadis DPPMTP Musi Rawas); Amrullah  Bin Anwar Sekdis DPPMTP Musi Rawas, Effendy Suryono  alias Afen anak dari Oni Suryono serta Bahtiyar Bin Dasip ( mantan kades Mulyoharjo).

Selain pemeriksaan dan penelitian terhadap Kelima tersangka jelas Gustian, juga  dilakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti dalam perkara a quo,  yakni berupa 1.690 dokumen atau berkas yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka ini kata Dia, disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 07 Maret 2025 dari Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Dalih Investasi, Guru Se Musi Rawas Peserta Seminar Power Of Hypnoteaching Dipungut Rp 50 Ribu

Ditambahkan Gustian, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, Plt. Kajari Musi Rawas selaku Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Kelima tersangka tersebut  berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (T-7) di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini berjalan  lancar, aman, dan tertib,” kata Dia.

Untuk selanjutnya jelas Gustian,  penuntut umum sesegera mungkin  melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang (vide Pasal 137, Pasal 143, dan Pasal 152 KUHAP) untuk dilakukan pemeriksaan dipersidangan.(BK)

Berita Terkait

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan
18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4
Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa
Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa
PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi
PHBI Masjid Nurul Iman Leban Jaya Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PWI Mura Gelar Audiensi ke Kejari Musi Rawas
Memperkuat Sinergitas, PWI Mura Silaturahmi ke Pimpinan DPRD Musi Rawas
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:22 WIB

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:15 WIB

18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:29 WIB

Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:20 WIB

Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:40 WIB

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Selasa, 20 Jan 2026 - 17:40 WIB

error: Content is protected !!