Penyidik Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Ridwan Mukti Cs dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Musi Rawas

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS -Penyidik Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II  perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jumat (16/5/2025).

Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan  di wilayah Kabupaten Musi Rawas yang terjadi pada tahun 2010 sampai 2013 ini, melibatkan mantan Bupati Musi Rawas dua periode H Ridwan Mukti dan Empat tersangka lainnya.

Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas melalui Kasintel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda,  membenarkan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Kejati Sumsel ke penuntut umum Kejari Musi Rawas yang berlangsung  di kantor Kejati Sumatera Selatan.

Dikatakannya, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (P-16.A) ini sebanyak 19  Jaksa Penuntut Umum,  yang terdiri dari 11  Jaksa Kejati Sumsel dan Delapan Jaksa Kejari Musi Rawas yang melakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap Lima tersangka.

Baca Juga :  Bupati Ratna Mahcmud Buka Pekan Raya Musi Rawas Mantab 2025

Adapun Kelima tersangka yakni Ridwan Mukti Bin Mukti Tarsusi ( mantan Gubernur Bengkulu), Syaiful Anwar Ibna Bin Ibrahim ( mantan Kadis DPPMTP Musi Rawas); Amrullah  Bin Anwar Sekdis DPPMTP Musi Rawas, Effendy Suryono  alias Afen anak dari Oni Suryono serta Bahtiyar Bin Dasip ( mantan kades Mulyoharjo).

Selain pemeriksaan dan penelitian terhadap Kelima tersangka jelas Gustian, juga  dilakukan pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti dalam perkara a quo,  yakni berupa 1.690 dokumen atau berkas yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka ini kata Dia, disangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang diterima di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 07 Maret 2025 dari Penyidik Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Uji Petik Hasil Coklit di Tuah Negeri, Bawaslu Temukan Ada Pemilih Tidak Sesuai Data Kependudukan

Ditambahkan Gustian, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini, Plt. Kajari Musi Rawas selaku Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Kelima tersangka tersebut  berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-001 s.d 005 /L.6.25/Ft.1/05/2025 tanggal 16 Mei 2025 (T-7) di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini berjalan  lancar, aman, dan tertib,” kata Dia.

Untuk selanjutnya jelas Gustian,  penuntut umum sesegera mungkin  melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang (vide Pasal 137, Pasal 143, dan Pasal 152 KUHAP) untuk dilakukan pemeriksaan dipersidangan.(BK)

Berita Terkait

Selama WFH dan WFA Diskop dan UKM Mura Terapkan Piket Bergiliran , Kadis dan Sekdis Selalu Hadir
Terkait Pemberitaan Kantor OPD Banyak Tutup, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Musi Rawas
Usai Cuti Bersama Sejumlah Kantor Dinas Pemkab Mura Tutup Total,Ternyata Ini Sebabnya
Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban
Barak PT. BSC di Sungai Pinang Digerebek, Diduga Tempat Transaksi Narkoba
Dibawah Kepemimpinan DR Ema Huzaemah, Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp 1,26 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PSR
Bentang Spanduk Bertuliskan Berantas Koruptor, Pendemo Desak Copot Kadis PU BM Mura
Harga Gas 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Warga Tuah Negeri Pertanyakan Peran Hiswana Migas dan Agen
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:55 WIB

Selama WFH dan WFA Diskop dan UKM Mura Terapkan Piket Bergiliran , Kadis dan Sekdis Selalu Hadir

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:09 WIB

Terkait Pemberitaan Kantor OPD Banyak Tutup, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Musi Rawas

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:25 WIB

Usai Cuti Bersama Sejumlah Kantor Dinas Pemkab Mura Tutup Total,Ternyata Ini Sebabnya

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:42 WIB

Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:13 WIB

Barak PT. BSC di Sungai Pinang Digerebek, Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Berita Terbaru

Daerah

Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban

Kamis, 26 Mar 2026 - 01:42 WIB

error: Content is protected !!