Oknum Komisioner KPU Mura Anti Kritik, Blokir Nomor WA Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS- Tindakan tidak terpuji, apatis dan alergi terhadap wartawan ditunjukkan oleh oknum komisioner KPU Musi Rawas, inisial Yg.

Diduga tidak ingin kesalahannya pada perekrutan badan adhoc PPK dan PPS yang tidak profesional dikonfirmasi wartawan untuk kebutuhan berita, oknum komisioner tersebut malah memblokir nomor WhatsApp wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik.

Pimpinan Redaksi Beritakito.com yang juga penasehat PWI Musi Rawas, Firmansyah, Sabtu, (15/6/2024) menyayangkan sikap anti kritik oleh oknum komisioner tersebut.

Dikatakannya, tindakan memblokir nomor HP atau whatsapp wartawan oleh oknum komisioner ini terkesan apatisme. Padahal dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah diatur tentang keterbukaan Informasi publik.

Baca Juga :  Ujung Tombak KPU Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih, Kinerja Pantarlih Diharapkan Jangan Asal

Selain terkesan apatis dan alergi terhadap kinerja jurnalistik, sikap oknum komisioner KPU Musi Rawas ini terindikasi ingin menghalangi tugas wartawan, yang bila terbukti bisa dihukum dengan ancaman kurungan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dikatakan Firman, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik,” katanya.

Baca Juga :  Terkait Oknum Anggota DPRD Ditangkap Karena Dugaan Korupsi, Ini Kata Ketua DPRD Mura

Dia mengatakan, seharusnya pejabat pada badan atau lembaga publikΒ  tidak buta terkait hak dan kewajiban serta aturan aturan tentang pers.

“Jika tidak ingin dikritik terhadap kesalahannya, jangan bekerja di badan dan lembaga publik. Jangan terkesan idiot dan anti kritik,” katanya.

Firman menambahkan, wartawan dalam melaksanakan profesinya juga dipayungi hukum berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat disayangkan, di era keterbukaan seperti ini masih ada oknum pejabat yang anti kritik. Seharusnya jika apa yang dikerjakannya benar,untuk apaΒ  paranoid dan takut kebusukannya terbongkar,” katanya.(Tim)

Berita Terkait

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sedekah Bumi Desa Madang
Sekda Ali Sadikin Sambut Kepulangan 169 Jemaah Haji Asal Musi Rawas
Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka Kegiatan Bimtek Literasi Informasi
Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 79
Keputusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah , Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar
Luput dari Perhatian Pemerintah Musi Rawas, Jembatan Tanpa Pembatas Ini Tidak Pernah Diperbaiki dan Berpotensi Bahayakan Pengendara
Cegah Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Dinas PPPA Musi Rawas Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Lima Tahun Tak Berhubungan Intim Lantaran Istri Sakit, Warga Mana Resmi Nekat Cabuli Dua Bocah
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:55 WIB

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sedekah Bumi Desa Madang

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:57 WIB

Sekda Ali Sadikin Sambut Kepulangan 169 Jemaah Haji Asal Musi Rawas

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:28 WIB

Asisten Administrasi Umum dan Keuangan Buka Kegiatan Bimtek Literasi Informasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:02 WIB

Wabup Musi Rawas Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 79

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:26 WIB

Keputusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah , Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar

Berita Terbaru