Oknum Komisioner KPU Mura Anti Kritik, Blokir Nomor WA Wartawan

- Jurnalis

Sabtu, 15 Juni 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS- Tindakan tidak terpuji, apatis dan alergi terhadap wartawan ditunjukkan oleh oknum komisioner KPU Musi Rawas, inisial Yg.

Diduga tidak ingin kesalahannya pada perekrutan badan adhoc PPK dan PPS yang tidak profesional dikonfirmasi wartawan untuk kebutuhan berita, oknum komisioner tersebut malah memblokir nomor WhatsApp wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik.

Pimpinan Redaksi Beritakito.com yang juga penasehat PWI Musi Rawas, Firmansyah, Sabtu, (15/6/2024) menyayangkan sikap anti kritik oleh oknum komisioner tersebut.

Dikatakannya, tindakan memblokir nomor HP atau whatsapp wartawan oleh oknum komisioner ini terkesan apatisme. Padahal dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah diatur tentang keterbukaan Informasi publik.

Baca Juga :  Terindikasi Ada Permainan, Peserta Tes PPS Laporkan KPU Mura ke MAPPILU PWI dan Bawaslu

Selain terkesan apatis dan alergi terhadap kinerja jurnalistik, sikap oknum komisioner KPU Musi Rawas ini terindikasi ingin menghalangi tugas wartawan, yang bila terbukti bisa dihukum dengan ancaman kurungan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dikatakan Firman, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik,” katanya.

Baca Juga :  Ditanya Terkait Pemanggilan Oknum APH Soal Perekrutan Badan Adhoc Pakai Mahar, Yogi Bungkam

Dia mengatakan, seharusnya pejabat pada badan atau lembaga publikΒ  tidak buta terkait hak dan kewajiban serta aturan aturan tentang pers.

“Jika tidak ingin dikritik terhadap kesalahannya, jangan bekerja di badan dan lembaga publik. Jangan terkesan idiot dan anti kritik,” katanya.

Firman menambahkan, wartawan dalam melaksanakan profesinya juga dipayungi hukum berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat disayangkan, di era keterbukaan seperti ini masih ada oknum pejabat yang anti kritik. Seharusnya jika apa yang dikerjakannya benar,untuk apaΒ  paranoid dan takut kebusukannya terbongkar,” katanya.(Tim)

Berita Terkait

Belasan Miliar Perbaikan Jalan Diduga Jadi Ajang Bancakan, Kadis PUBM Mura Tak Berkomentar
Kuasai Materi Debat, Pasangan SULTHAN Layak Pimpin Musi Rawas
Belasan Miliar Dianggarkan Perbaikan, Jalan Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Tidak Mulus
Masyarakat Keluhkan Lampu PJU Dibiarkan Tidak Berfungsi
Pembatas Jembatan di Musi Rawas Rusak Menahun, Ancam Keselamatan Pengendara
DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Komisioner KPU dan Bawaslu Musi Rawas
Pilkada Musi Rawas, Ramah Pro Nomor Urut Satu Sulthan Nomor Dua
Hj Suwarti: Jangan Ada Keraguan , Kami Serius Maju Pilkada Wujudkan Keinginan Masyarakat Inginkan Perubahan
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 12:25 WIB

Belasan Miliar Perbaikan Jalan Diduga Jadi Ajang Bancakan, Kadis PUBM Mura Tak Berkomentar

Sabtu, 2 November 2024 - 21:17 WIB

Kuasai Materi Debat, Pasangan SULTHAN Layak Pimpin Musi Rawas

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Belasan Miliar Dianggarkan Perbaikan, Jalan Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Tidak Mulus

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:05 WIB

Masyarakat Keluhkan Lampu PJU Dibiarkan Tidak Berfungsi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:10 WIB

Pembatas Jembatan di Musi Rawas Rusak Menahun, Ancam Keselamatan Pengendara

Berita Terbaru

Daerah

Masyarakat Keluhkan Lampu PJU Dibiarkan Tidak Berfungsi

Sabtu, 26 Okt 2024 - 19:05 WIB