DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda Tahun 2025

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Rapat paripurna DPRD Musi Rawas yang digelar di ruang paripurna DPRD, Kamis (14/8/2025), menyepakati Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025.

Tiga Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut yakni Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Kemudian Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas serta Raperda tentang RPJMD 2025-2029.

Sementara diketahui sebelumnya,pihak eksekutif mengajukan Empat Raperda untuk disepakati menjadi Perda.Namun untuk Raperda tentang Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2025 2045 belum dapat disahkan karena masih memerlukan perpanjangan waktu guna melakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi vertikal terkait lainnya.

Baca Juga :  Peduli Sopiah, Aliansi Mahasiswa, Simpatisan dan Keluarga Gelar Doa Bersama

Rapat paripurna dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Hj Ratna Mahcmud dan H Suprayitno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah.

Dalam kesempatan itu Bupati Ratna Mahcmud mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada DPRD Musi Rawas melalui juru bicara pansus I dan pansus II yang telah menyampaikan laporanterkait pembahasan Raperda ini sebelum disepakati menjadi Perda. Ini semua kata Ratna, merupakan suatu kebijakan yang dilandasi dengan musyawarah dan mufakat, dan lebih mendahulukan kepentingan bersama.

Baca Juga :  Pemkab Mura Sosialisasikan Perda dan Perbub Keluaran Tahun 2024

“Untuk itu kami setuju dan sependapat Rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas yang telah dibahas dan disetujui pada rapat paripurna ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas, sesuai dengan saran dan pendapat dari laporan hasil pembahasan masing-masing pansus DPRD Kabupaten Musi Rawas, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” katanya.

Terhadap usulan Raperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas yang belum disahkan, dirinya tetap berharap agar pihak DPRD Musi Rawas dapat melanjutkan pembahasan dan disahkan menjadi Perda.(advertorial)

Berita Terkait

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi
Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi
Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan
Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah
Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi
Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Puluhan Kontraktor Diperiksa BPK Terkait Pengerjaan Proyek Tahun 2025 di Musi Rawas
Mantab, Bayar Pajak di Musi Rawas Bisa Melalui Qris dan Virtual Account
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:14 WIB

Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!