Oknum Camat dan Kades di Musi Rawas Diduga Tidak Netral,Sekda Mura Bungkam

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Meski belum memasuki masa penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Musi Rawas diimbau untuk tetap mematuhi asas netralitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Pada pasal 2  UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini dinyatakan  bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Selain diatur dalam undang undang tentang netralitas ASN,  di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal tentang netralitas ASN.

Kemudian dalam Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sedikitnya terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Dimana pada Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta.

Baca Juga :  Terkait P3K Tinggalkan Suami, Bupati Ratna: Jika Melanggar Kode Etik Kita Berikan Sanksi

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta.

Tiga undang undang diatas cukup jelas mengatur norma norma bahwa ASN harus netral dalam Pilkada.

Ditambah lagi adanya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non pegawai dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.

Ironisnya, norma norma tersebut tidak dipatuhi  oknum ASN dan kades di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang tahun 2024 ini akan menggelar Pilkada.

Seperti dilakukan oknum camat dan kades dalam wilayah Kecamatan Muara Kelingi. Disadari atau tidak, perbuatan oknum tersebut mencerminkan tidak menjunjung tinggi asas netralitas ASN terhadap jalannya Pilkada di Musi Rawas.

Dalam video berdurasi  28 detik tersebut, oknum Camat dan kades tampak sedang berselfi di depan baleho bakal calon bupati dari petahana yang bertuliskan tim relawan dan lanjutkan. Foto tersebut diambil diduga usai mengecek baleho yang dibuat dan yang telah terpasang di Desa Mandi Aur Kecamatan Muara Kelingi. Pembuatan dan pemasangan Baleho ini diduga difasilitasi oleh kades yang dikoordinir oleh camat.

Baca Juga :  Bupati Ratna Tinjau Langsung Pelaksanaan Operasi Gratis Bibir Sumbing

Menurut warga setempat, apa yang dilakukan oknum tersebut merupakan bentuk dari ketidaknetralan dan terlalu memihak kepada salah satu bakal calon.

“Dukung boleh saja,tapi jangan terlalu over akting. semua orang juga tahu bahwa petahana adalah pimpinan mereka,” kata warga inisial Ag.

Ketua Bawaslu Musi Rawas Yeni Kartina, dikonfirmasi  beritakito.com, Kamis (20/6/2024) mengatakan, sebelumnya Bawaslu telah memberikan imbauan baik kepada Bupati, Polri dan Dandim terkait netralitas ASN pada Pilkada 2024 ini.

“Bawaslu sdh melayangkan imbauan netralitas ASN ke bupati , Kapolres dn Dandim,” katanya singkat.

Sementara Sekda Kabupaten Musi Rawas,Ali Sadikin dikonfirmasi via whatshap terkait dugaan oknum camat tidak netral ini belum memberikan tanggapan alias bungkam.(BK)

Berita Terkait

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan
18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4
Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa
Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa
PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi
PHBI Masjid Nurul Iman Leban Jaya Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PWI Mura Gelar Audiensi ke Kejari Musi Rawas
Memperkuat Sinergitas, PWI Mura Silaturahmi ke Pimpinan DPRD Musi Rawas
Berita ini 487 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:22 WIB

Sepanjang Tahun 2025, Dinas PUBM Musi Rawas Tuntaskan 15 Pembangunan Jalan dan Jembatan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:15 WIB

18 Poktan di Musi Rawas Terima Bantuan Alsintan Traktor Roda 4

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:29 WIB

Bahaya, Lubang Besar di Jalan Kabupaten Rute Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Ancam Keselamatan Jiwa

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:20 WIB

Mulai 1 Januari 2026 Santunan Kematian Pemkab Mura Rp 1 Juta Perjiwa

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:40 WIB

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

PT Evans Lestari Peduli Pendidikan Bagi Pelajar Berprestasi

Selasa, 20 Jan 2026 - 17:40 WIB

error: Content is protected !!