MUSIRAWAS – Tak Kuat menahan nafsu birahi, warga Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, inisial AG (49) diduga nekat mencabuli dua bocah secara bergiliran.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani kopi ini berhasil diringkus unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), di backup unit Pidana Khusus (Pidsus), Satreskrim Polres Musi Rawas, pukul 14.00 WIB, Kamis (26/6/2025).
Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan, saat sedang memanen buah kopi di kebunnya yang berada di Desa Petunang , Kecamatan Tuah Negeri.
Dugaan pencabulan dilakukan tersangka terhadap dua bocah inisial A dan L berusia Enam tahun tersebut,dengan cara menempelkan alat kelaminnya di paha hingga didekat kemaluan kedua korban.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka di Desa Mana Resmi Kecamatan Muara Beliti, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (21/6/2025).
Kejadiannya bermula saat tersangka bangun dari tidur dan keluar dari kamar hendak mandi, dan hanya mengenakan handuk.
Saat menuju kamar mandi, tersangka melihat cucunya berinisial C bersama A dan L, bermain make up -make upan tanpa menggunakan pakaian.
Tersangka langsung mengamati korban bermain sembari memegang alat kelaminnya.
Entah setan apa merasuki tersangka hingga tak kuat menahan nafsu birahi, sehingga langsung menarik tangan korban A dan mencabulinya selama lebih kurang satu menit hingga tersangka merasa puas.
Usai mencabuli A, tersangka juga menarik korban L dan mencabulinya selama lebih kurang 2 menit.
Setelah mencabuli dua korban, tersangka mengajak cucunya C, A dan L, mandi bersama di kamar mandi rumah tersangka, dan pada saat itu tersangka kembali memegang alat kelaminnya hingga klimaks, dan setelah itu tersangka mandi.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi, Kanit PPA, Ipda Gita Loris membenarkan adanya perkara dugaan pencabulan tersebut.
“Benar ada perkara tersebut, namun saat ini tersangka sudah kami tangkap, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula Unit PPA dibackup Unit Pidsus mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di kebun kopi di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya memerintahkan Kanit PPA, Ipda Gita Loris bersama personel PPA dan Pidsus meluncur ke lokasi.
Setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada di lokasi sedang memanen buah kopi, sehingga anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandangnya ke Mapolres Musi Rawas.
“Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya. Bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dan nekat melakukan hal tersebut lantaran sudah hampir lebih kurang lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit, ” jelasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, terungkapnya perkara pencabulan ini, lantaran korban A bercerita kepada orang tuanya dan orang tuanya langsung melapor ke Mapolres Mura, hingga personel bergerak cepat melakukan penangkapan.(BK)