Keputusan MK Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah , Firdaus Cik Olah: Kami Tunduk dengan UU dan Ikuti Arahan Serta Petunjuk DPP Golkar

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 nanti akan diselenggarakan terpisah.

Hal tersebut telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/6/2025) dalam sidang pleno.

Dimana, pemilu DPRD dan kepala daerah dilakukan 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden.

Keputusan MK ini tentu berimbas pada jadwal pelaksanaan Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota serta Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada 2031.

Artinya, imbas dari keputusan MK tersebut, masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berpotensi diperpanjang hingga 2031, yang tentunya berimbas juga dengan langkah dan strategi politik dalam menghadapi pemilu lokal baik pemilihan legislatif maupun pilkada.

Baca Juga :  Dishub Mura Gelar Monitoring dan Pengawasan Angkutan Barang Curah Milik Vendor PT SRMD

Menyikapi keputusan MK tersebut, Ketua Partai Golkar Musi Rawas Firdaus Cik Olah dikonfirmasi Selasa, (1/7/2025) mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait keputusan MK tersebut.

“Kita belum bisa berkomentar banyak, karena masih menunggu tindaklanjut oleh DPR RI dan Pemerintah,untuk merevisi UU Pemilu maupun  UU Pilkada implikasi dari keputusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah,” kata Dia.

Baca Juga :  Tuntutan Diakomodir, PT MBL Warning Oknum Warga Segera Buka Portal

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Musi Rawas ini menambahkan, pihaknya tentunya akan tunduk dengan undang-undang, serta akan mengikuti arahan dan petunjuk DPP Golkar.

“Tentu kita akan tunduk dgn UU serta kami akan mengikuti arahan dan petunjuk DPP Golkar,” katanya singkat.(BK)


Berita Terkait

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi
Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi
Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan
Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah
Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi
Insentif Pemangku Adat di Mura Diduga Dianggarkan Dua OPD. ??
Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Puluhan Kontraktor Diperiksa BPK Terkait Pengerjaan Proyek Tahun 2025 di Musi Rawas
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:14 WIB

Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!