MUSIRAWAS – KPU Musi Rawas mentahkan rekomendasi Bawaslu terkait kajian Panwascam Purwodadi setelah adanya laporan masyarakat atas pelanggaran kode etik kasus dugaan asusila oknum PPK Purwodadi.
Hal ini diketahui setelah KPU Musi Rawas mengeluarkan keputusan hasil sidang pemeriksaan tanggal 5 Agustus 2024.
Dalam salinan keputusan KPU Musi Rawas nomor 687 tahun 2024, tentang hasil sidang pemeriksaan badan adhoc, KPU Musi Rawas menyatakan laporan tersebut gugur, dengan alasan pelapor tidak hadir pada panggilan pertama dan pemanggilan kedua dalam sidang pemeriksaan.
Anehnya, KPU Musi Rawas menjadikan Panwascam Purwodadi yang semestinya adalah pihak yang melakukan kajian dan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi kepada KPU Musi Rawas atas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oknum PPK Purwodadi, malah dijadikan pihak pelapor.
Meskipun laporan tersebut dinyatakan gugur, KPU Musi Rawas memberikan sanksi berupa peringatan kepada oknum PPK Purwodadi karena telah menimbulkan kegaduhan publik.
Ketua Panwascam Purwodadi melalui divisi HP2H Agus Arisman, Sabtu (9/8/2024), mengaku bingung terkait keputusan dikeluarkan KPU Musi Rawas ini.
Dikatakan mantan ketua PPK Purwodadi ini, sebenarnya pemanggilan terhadap Panwascam Purwodadi yang dijadikan sebagai pelapor oleh KPU Musi Rawas ini sudah Tiga kali.
“Kami juga bingung, kenapa dalam keputusan itu ditulis pemanggilan satu dan dua tidak hadir,” katanya.
Pemanggilan pertama, Panwascam Purwodadi hadir dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Saat hadir, Kami menghadapi komisioner KPU Musi Rawas Sukur, Hengki, Yogi, dan Zairin. Sebab ketuo lagi DL katonyo,” jelas Agus.
Saat rapat klarifikasi itu tambah Agus, pihaknya tetap bertahan sesuai dengan kajian Panwascam Purwodadi, dan pengkajian terakhir dilakukan di Bawaslu yang selanjutnya rekomendasi dikirim ke KPU Musi Rawas.
“Daftar hadir, dokumentasi, dan notulen ada waktu kami hadir ke KPU dan saksinya juga banyak,” kata dia.
Agus juga menambahkan, setelah itu ada lagi pemanggilan, namun pihaknya memutuskan untuk tidak hadir.
“Pada undangan selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu dan disarankan tidak usah hadir, karena menurut pimpinan undangannya salah. Yang pertama kami diundang sebagai terlapor, yang terakhir kami diundang lagi sebagai pelapor,” kata Agus.
Menurut kami tambah Agus, seharusnya tidak perlu memanggil Panwascam, sebab sudah ada rekomendasi dari Bawaslu. Tinggal internal mereka bersidang untuk memutuskan sanksi.
“Kalaupun mau memanggil, seharusnya manggil pelapor yang melaporkan ke Panwascam dan terlapor selaku bawahan mereka,” kata dia.
Kordiv Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Chandra Kirana membenarkan bahwa pihak KPU Musi Rawas telah menetapkan keputusan terkait rekomendasi Bawaslu Musi Rawas terkait dugaan pelanggaran Kode etik oknum PPK Purwodadi.
Namun dia belum dapat menjelaskan terkait langkah apa yang bakal dilakukan pihaknya terkait keputusan itu,karena ketua Bawaslu beserta komisioner lainnya sedang dinas luar.
“Nanti setelah ketua dan pak Agus pulang DL, Kami langsung melakukan rapat,” jelasnya.
Oktureni juga menyinggung keputusan KPU Musi Rawas terkait rekomendasi Bawaslu melalui Panwascam Purwodadi ini.
Menurut wanita yang dua periode menjadi komisioner Bawaslu Musi Rawas ini, KPU Musi Rawas tidak seharusnya memanggil Panwaslu Purwodadi dalam sidang pemeriksaan internal mereka. Apalagi dalam pemanggilan tersebut, status Panwascam Purwodadi dijadikan sebagai pelapor. Sebab jelas dia, Panwascam Purwodadi ini penerima laporan dan bertanggungjawab memutuskan status melanggar kode etik atau tidak sebagai penyelenggara pemilu, untuk kemudian meneruskan rekomendasi ke KPU Musi Rawas.
Sementara Gesang Purba, pelapor kasus dugaan pelanggaran kode etik oknum PPK Purwodadi ke Bawaslu Musi Rawas melalui Panwascam Purwodadi mengaku sangat kecewa dengan keputusan KPU Musi Rawas yang diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
Atas keputusan KPU Musi Rawas ini dirinya akan meneruskan laporannya ke DKPP dan pihak terkait lainnya.
“Inshaallah dalam waktu dekat,kita laporkan ke DKPP dan pihak lainnya,” jelas dia.
Sementara divisi SDM Sosialisasi dan Parmas KPU Musi Rawas Yogi Juli Syahputra dikonfirmasi terkait keputusan KPU Musi Rawas ini tidak memberikan tanggapan apapun.
Sebagaimana diketahui, rekomendasi Bawaslu ke KPU Musi Rawas ini berawal dari Panwascam Purwodadi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu oleh oknum PPK Purwodadi yang diduga berbuat asusila.
Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan melakukan kajian kajian. Setelah diputuskan memenuhi syarat formil dan materil terlapor terbukti melanggar kode etik, Panwascam memberikan rekomendasi ke KPU Musi Rawas melalui pengantar Bawaslu Musi Rawas.(BK)
editor: firman