MUSIRAWAS – Puluhan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Jum’at (21/11/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan didepan kantor Kejari Musi Rawas ini, merupakan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan inkracht berdasarkan keputusan pengadilan sejak Agustus hingga November 2025.
Pemusnahan ini langsung dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Vivi Eka Fatma didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Candra Herawan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Waka Polres Musi Rawas, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas, dan unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.
Kajari Musi Rawas Vivi Eka Patma, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gustian Winanda mengatakan, tujuan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini guna menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara berkualitas, tuntas dan optimal, yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan guna melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan transparan.
Pemusnahan BB ini juga jelasnya, untuk mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang telah inkrachtΒ serta untuk menghindari penumpukan serta hilang barang bukti.
Selain itu jelasnya, guna memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan dengan tepat, bersih, dan dapat dipercaya.
Dikatakan Dia, jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini meliputi
Sabu seberat 54,365 Gram, ekstasi sebanyak Tujuh butir, senjata tajam 7 bilah dan 2 pucuk senpi.
Barang bukti lainnya, yakni 6 buah dodos, 11 helai baju dan celana, 24 keranjang, 1 buah egrek dan 24 buah jerigen.
Barang bukti tersebut disita dari 41 perkara yang telah inkchrat meliputi 14 perkara narkotika, 22 perkara orang, harta benda dan 5 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum.
“Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media,sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik terhadap penanganan perkara tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” katanya (BK).






