MUSIRAWAS– Sebanyak 420 gram sabu dan 166 ekstasi yang disita dari para tersangka kasus narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas dimusnahkan.
Dengan disaksikan puluhan wartawan, pemusnahan BB narkotika ini dilakukan langsung oleh Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi bersama Plt Kajari Abu Nawas, Kepala BNNK AKBP Abdul Rahman, Kalapas Narkotika kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama serta perwakilan Labfor Polda Sumsel Ipda Vadia Rahma Asmahendra.
Pemusnahan narkotika dengan cara diblender yang dicampur dengan cairan pembersih lantai dan kemudian dibuang ke toilet tersebut, berlangsung di Gedung Pesat Gatra Mapolres Mura, Kamis (20/2/2025).
BB yang dimusnakan diantaranya sabu seberat 420 gram, ekstasi berlogo kerang warna merah 69 butir, ekstasi berlogo kerang warna kuning 59 butir, ekstasi berlogo super mario warna merah 18 butir dan ekstasi logo super mario warna kuning 20 butir.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi mengatakan, sepanjang tahun 2024, Satnarkoba Polres Mura telah berhasil mengungkap 84 kasus narkoba dengan 105 tersangka. Diantaranya 102 tersangka laki-laki, dan 3 tersangka perempuan dengan BB berupa sabu seberat 754,96 gram, ekstasi 80 butir dan ganja 250 gram.
“Meskipun sebenarnya dengan anggaran yang terbatas, sanking banyaknya perkara narkotika tidak cukup. Namun Kami tetap berupaya dan menindaklanjuti pengungkapan narkotika melalui laporan-laporan polisi serta warga,” kata Kapolres.
Sementara untuk tahun 2025 yang terhitung baru dua bulan Januari dan Februari kata Kapolres, Satresnarkoba Polres Mura kembali berhasil menangkap 7 tersangka, satu diantaranya berstatus pelajar dengan usia 19 tahun.
Ketujuh tersangka tersebut lanjut Kapolres, yakni MA (18), dari tersangka MA ini berhasil disita ekstasi sebanyak 153 butir. Kemudian tersangka Darus (49), dengan BB sabu 1,41 gram, tersangka Niti Sumito (45), BB sabu 450 gram dan ekstasi 190 butir, tersangka Indra Gunawan (50), BB sabu 5,17 gram, tersangka Anwar (43), BB sabu 3,37 gram dan tersangka Garin Eko Nugroho (19) BB sabu 6,81 gram.
“Sebenarnya, dengan adanya kejadian ini jujur agak sedih, sebab ada tersangka masih bersatus pelajar, tetapi sudah terlibat dengan narkoba,”kata AKBP Andi.
Kapolres menambahkan, awal tahun tahun 2025 ini, pihaknya sudah melakukan pengungkapan 6 kasus narkoba dengan berhasil menyita BB pada Januari, sabu seberat 451,41 gram, ekstasi sebanyak 303 butir seberat 125,05 gram, dan pada Febuari berhasil menyita BB sabu seberat 8,54 gram.
” Yang dilakukan pemusnahan hari ini, sabu seberat bersih 420 gram dan 166 butir ekstasi,” kata dia.
Plt Kajari Mura, Abu Nawas pada kesempatan itu mengatakan, dengan dilakukannya pemusnaan BB ini akan mengurangi resiko, khususnya narkotika agar tidak disalahgunakan ataupun baik segi penyimpanannya.
“Kami (Kejari Musi Rawas,red) juga mempunyai program pemberantasan dan pencegahan serta penindakan bidang hukum, namun diwajibkan juga Restorative Justice (RJ), apabila tidak terlibat jaringan, dan BB kurang dari 1 gram.”katanya.
Untuk memberantas penyalahgunaan narkoba ini jelas Abu, pihaknya juga melakukan penyuluhan penyuluhan ke sekolah , masyarakat dan termasuk pegawai pemerintahan.
Sementara Kepala BNNK Mura, AKBP Abdul Rahman mengatakan, pihaknya mendukung dilakukannya pemusnaan BB Narkotika ini.
Dia menjelaskan, BNNK Musi Rawas juga terus melakukan upaya pencegahan terhadap pemakaian narkoba. Namun apabila pengungkapan kasus dengan BB dibawah 8 butir ineks dan sabu dibawah 1 gram, status tersangka hanya pemakai bukan pengedar, maka akan rehabilitasi sebab termasuk korban.
“Selain itu, ada beberapa titik, bakal jadi Desa Bersinar, tentang Desa Tangguh, kedepannya akan tetap berkoordinasi untuk saling tukar informasi dan rehabilitasi gratis yang saat ini sudah ada 60 pasien rehabilitasi,” katanya.(BK)