Bupati Ratna Bandingkan Masa Jabatannya Hanya 3,5 Tahun Dengan Kades Diperpanjang Delapan Tahun

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2024 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

MUSIRAWAS- Bupati Musi Rawas Hj Ratna Mahcmud membandingkan masa jabatan Bupati Musi Rawas periode dirinya menjabat hanyaΒ  berjalan 3,5 tahun, berbanding terbalik dengan masa jabatan kades yang diperpanjang menjadi delapan tahun sejak dilantik sebagai kades terpilih.

Secara tersirat, Bupati Ratna mengatakan apabila kembali menjabat pada periode selanjutnya, maka masa jabatan Bupati Musi Rawas dua periode nyaris sama dengan masa jabatan satu periode kepala desa yang telah diperpanjang.

Hal ini diungkapkan Bupati Ratna Machmud saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan 167 kepala desa di Pendopoan Rumah Dinas Bupati,Rabu (17/7/2024).

Meskipun masa jabatannya hanya berjalan 3,5 tahun kata Ratna, namun dirinya meyakini seluruh kades merasakan apa yang telah diperbuat untuk kemajuan Musi Rawas menuju Musi Rawas MANTAB.

Baca Juga :  Tes Wawancara Tidak Profesional, KPU Sumsel Bakal Tindak Tegas Laporan Pungli Rekrutmen PPK di Mura

Kepada seluruh Kades yang masa jabatannya diperpanjang Delapan tahun sejak dilantik sebagai Kepala Desa terpilih ini kata Ratna, diharapkan dapat menciptakan desanya kondusif serta bisa merangkul seluruh unsur dan lapisan masyarakat.

“Dengan mampu menjadikan desa kondusif dan mampu merangkul seluruh unsur masyarakat desa, dipastikan tugas tugas sebagai kepala desa dapat berjalan lancar ,” harapnya.

Sementara itu diketahui bahwa
pengukuhan Kepala Desa ini merupakan implementasi atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Dimana para Kepala Desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari Enam tahun menjadi Delapan tahun.

Baca Juga :  Ditanya Terkait Pemanggilan Oknum APH Soal Perekrutan Badan Adhoc Pakai Mahar, Yogi Bungkam

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa H Sarjani mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades ini hanya diperuntukkan terhadap 167 Kades definitif. Sementara Sembilan diantaranya merupakan Penjabat Sementara (PJ).

“Hanya 167 dari 186 kades yang dikukuhkan hari ini, Sembilan lainnya berstatus PJ,” katanya.

Terpantau hadir pada acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades sekaligus pengukuhan masa jabatan ketua PKK dan penyerahan secara simbolis 10 juta bendera merah putih ini, Kapolres Musi Rawas, Dandim 0406, Kejari MLM , Camat se Musi Rawas dan anggota DPRD Sumsel terpilih M Amin. (BK)

Editor: Firman

Berita Terkait

Belasan Miliar Perbaikan Jalan Diduga Jadi Ajang Bancakan, Kadis PUBM Mura Tak Berkomentar
Kuasai Materi Debat, Pasangan SULTHAN Layak Pimpin Musi Rawas
Belasan Miliar Dianggarkan Perbaikan, Jalan Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Tidak Mulus
Masyarakat Keluhkan Lampu PJU Dibiarkan Tidak Berfungsi
Pembatas Jembatan di Musi Rawas Rusak Menahun, Ancam Keselamatan Pengendara
DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Komisioner KPU dan Bawaslu Musi Rawas
Pilkada Musi Rawas, Ramah Pro Nomor Urut Satu Sulthan Nomor Dua
Hj Suwarti: Jangan Ada Keraguan , Kami Serius Maju Pilkada Wujudkan Keinginan Masyarakat Inginkan Perubahan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 12:25 WIB

Belasan Miliar Perbaikan Jalan Diduga Jadi Ajang Bancakan, Kadis PUBM Mura Tak Berkomentar

Sabtu, 2 November 2024 - 21:17 WIB

Kuasai Materi Debat, Pasangan SULTHAN Layak Pimpin Musi Rawas

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Belasan Miliar Dianggarkan Perbaikan, Jalan Q1 Tambah Asri – Simpang Semambang Tidak Mulus

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 19:05 WIB

Masyarakat Keluhkan Lampu PJU Dibiarkan Tidak Berfungsi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:10 WIB

Pembatas Jembatan di Musi Rawas Rusak Menahun, Ancam Keselamatan Pengendara

Berita Terbaru

Daerah

Masyarakat Keluhkan Lampu PJU Dibiarkan Tidak Berfungsi

Sabtu, 26 Okt 2024 - 19:05 WIB