Insentif Pemangku Adat di Mura Diduga Dianggarkan Dua OPD. ??

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS -Selain dianggarkan oleh OPD lain, diduga Bagian Kesra Setda Musi Rawas juga menganggarkan untuk alokasi pembayaran insentif pemangku adat melalui dana APBD 2025.

Dugaan Bagian Kesra Setda Musi Rawas juga menganggarkan insentif pemangku adat ini terkuak, setelah adanya rekomendasi DPRD Musi Rawas terhadap LKPJ Bupati Musi Rawas tahun 2025, yang salah satunya agar Bagian Kesra melakukan pembayaran insentif guru ngaji, marbot dan pemangku adat dibayar tepat waktu setiap bulan.

Untuk memastikan hal tersebut, wartawan meminta tanggapan kepada Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Musi Rawas, Depi Siswanto.

Namun sayangnya, wartawan tidak mendapatkan jawaban dan klarifikasi secara rinci dari Bagian Kesra Setda Musi Rawas terkait hal tersebut.

Diduga anggaran untuk insentif pemangku adat pada Kesra menggunakan APBD 2025 ini terangkum didalam anggaran insentif guru ngaji, marbot dan pemangku adat dengan total anggaran sebesar Rp 19.714.097.000 terealisasi 77 persen, atau sebesar Rp 15.161.694.000.

“Kesra hanya menyalurkan insentif guru ngaji, marbot, P2UKD dan Guru rumah tahfidz.Kalau masalah insentif pemangku adat ada di OPD lain,” kata Kabag Kesra Setda Musi Rawas Depi Siswanto, Senin,(27/4)2026) dihubungi via WhatsApp.

Namun ketika ditanyakan lagi mengapa diduga ada item anggaran insentif untuk pemangku adat yang tergabung dengan alokasi anggaran untuk guru ngaji dan marbot pada anggaran bagian kesra, serta adanya rekomendasi DPRD Musi Rawas kepada Kesra agar insentif guru ngaji, marbot dan pemangku adat dibayar tepat waktu setiap bulan, Kabag Kesra tidak memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut.
Dia hanya menyatakan bahwa penetapan penerima insentif sudah melalui proses verifikasi setiap awal tahun.

Baca Juga :  Potensi Kerawanan Data Pemilih di Musi Rawas Diduga Dipicu Ada Pantarlih Tidak Dor To Dor

“Penetapan melalui verifikasi setiap awal tahun, sehingga dapat dipastikan tidak ada double dengan profesi lain,” katanya.

Sementara diketahui , anggaran insentif pemangku adat ini dianggarkan melalui kegiatan APBD pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbubpar) Musi Rawas yang terdiri dari untuk insentif penasehat adat dan lembaga adat sebanyak 1.009 terealisasi sebesar Rp 1.148.979.590 pada 2025 lalu.

Informasi berhasil diterima di lapangan, terkait insentif penasehat adat dan lembaga adat yang dianggarkan melalui Disbubpar ini dengan rincian penasehat adat 14 orang di kecamatan terdiri ketua sekretaris dan anggota, serta untuk lembaga adat desa dan kelurahan sebanyak 995 orang .

Untuk Jasa Penasehat Adat, ketua Rp 300.000, sekretaris Rp 200.000 dan anggota Rp 150.000 Per Triwulan.
Sementara untuk Lembaga Adat Desa / Kelurahan, untuk Ketua Rp 200.000, Sekretaris Rp 150.000 dan anggota Rp 100.000 yang juga dibayar Pertriwulan.
Total jumlah Penasehat Adat dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan di Musi Rawas yang Insentifnya disalurkan melalui Dispubpar sebanyak 1.009 orang.

Baca Juga :  Jual Miras Berbagai Merk, Pemilik Warung di Muara Beliti Diringkus

Menurut Kepala Dinas Disbubpar Musi Rawas Fetbon Hidayat , beberapa waktu lalu ,insentif penasehat adat dan lembaga adat ini disalurkan pihaknya melalui rekening masing -masing.

Sementara itu pada penyampaian nota LKPJ Bupati Musi Rawas tahun 2025, DPRD Kabupaten Musi Rawas memberikan 31 rekomendasi yang salah satunya ditujukan kepada Bagian Kesra Musi Rawas terkait permasalahan insentif guru ngaji ,marbot serta Pemangku adat diduga disalurkan tidak tepat waktu .
Untuk itu DPRD Musi Rawas memberikan rekomendasi kepada Bagian Kesra agar insentif guru ngaji, marbot dan pemangku adat ini dibayar tepat waktu setiap bulannya .

Sementara salah seorang lembaga adat desa di Musi Rawas membenarkan pihaknya selama ini menerima insentif lembaga adat pertriwulan dari Disbubpar Musi Rawas.

“Iya, Kami terima langsung yang ditransfer di rekening setiap Tiga bulan dari Disbubpar.Untuk Ketua Rp 200.000, Sekretaris Rp 150.000 dan anggota Rp 100.000 pertriwulan,” kata salah seorang pemangku adat Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri, Darmawi.

Dirinya berterima kasih kepada DPRD Musi Rawas jika telah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Musi Rawas agar insentif Pemangku adat dibayar tepat waktu setiap bulan.
“Jika memang dibayar setiap bulan, kami ucapkan terimakasih,” katanya.(Tim BK)

 

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Barak PT. BSC di Sungai Pinang Digerebek, Diduga Tempat Transaksi Narkoba
Dibawah Kepemimpinan DR Ema Huzaemah, Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp 1,26 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PSR
Advokat Laporkan Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Kemiling ke Propam Mabes Polri
Wabup Rejang Lebong Hendri Dipastikan Lepas Dari Penetapan Tersangka oleh KPK
Diduga Arogan dan Main Hakim Sendiri, Warga Petunang Babak Belur Dianiaya Oknum Keamanan PT Evans Lestari
Tuntutan Tak Digubris , Pendemo Lakukan Pengrusakan Kantor Lurah Muara Beliti
Bupati Mura Ingatkan Pejabat Baru Dilantik Tidak Terpengaruh Provokator
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:25 WIB

Insentif Pemangku Adat di Mura Diduga Dianggarkan Dua OPD. ??

Rabu, 29 April 2026 - 20:12 WIB

Kapolda Sumsel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:13 WIB

Barak PT. BSC di Sungai Pinang Digerebek, Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Senin, 16 Maret 2026 - 18:42 WIB

Dibawah Kepemimpinan DR Ema Huzaemah, Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp 1,26 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PSR

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:26 WIB

Advokat Laporkan Dugaan Penipuan dan Pelanggaran Kode Etik Oknum Polsek Kemiling ke Propam Mabes Polri

Berita Terbaru

error: Content is protected !!