PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Jangan Khawatir , Wabup dan Ketua DPRD Mura Pastikan Aman

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas dipastikan aman.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno saat dikonfirmasi beritkito.com, Selasa (31/3/2026) terkait nasib PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas setelah penerapan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) pada 2027 nanti.

Dimana dalam aturan tertuang dalam undang undang HKPD tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD .

“Kita pastikan aman,dan tidak ada PHK massal atau ada yang dirumahkan terkait adanya penerapan belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari APBD tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Belum Setahun Kuras Anggaran Rp 11 M, Jalan di Musi Rawas Ini Sudah Hancur

Selain itu kata Suprayitno, agar para PPPK paruh waktu ini tetap bisa bekerja atau tidak dirumahkan, pada 2027 mendatang Pemkab Musi Rawas telah menyiapkan solusi, salah satu kemungkinannya dengan melakukan pemangkasan TPP pegawai 30 persen.

“Intinya jangan khawatir,dan kemungkinan tidak ada PHK,” katanya.

Senada dikatakan Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, meskipun pada 2026 ini belanja pegawai Pemkab Musi Rawas mencapai 38 persen dari APBD, namun dipastikan alokasi belanja pegawai termasuk PPPK paruh waktu untuk tahun 2026 ini dipastikan aman dan tersedia, karena sudah diketok palu oleh DPRD Musi Rawas alias sudah disahkan .

Baca Juga :  Kapolres Mura Berharap Tak Ada Lagi Masyarakat Bakar Lahan

“Untuk 2027 nanti,kita akan cari solusi bersama sama dengan pihak eksekutif, bagaimana upaya kita sehingga tidak PPPK paruh waktu di Musi Rawas ,” jelasnya .

Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat pada 2027 mendatang menerapkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Dimana dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Sementara diketahui, bahwa belanja pegawai dimaksud merupakan gaji pegawai ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu serta TPP ASN.
Dengan adanya pembatasan belanja pegawai ini, menyebabkan PPPK paruh waktu terancam tidak bisa terakomodir untuk kebutuhan gajinya oleh Pemerintah Kabupaten.(BK)

Berita Terkait

Pembukaan Musrenbang 2026 , Firdaus Cik Olah : Melakukan Sesuatu yang Sama Berulang Kali Berharap Hasil Maksimal Adalah Bentuk Kegilaan
Selama WFH dan WFA Diskop dan UKM Mura Terapkan Piket Bergiliran , Kadis dan Sekdis Selalu Hadir
Terkait Pemberitaan Kantor OPD Banyak Tutup, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Musi Rawas
Usai Cuti Bersama Sejumlah Kantor Dinas Pemkab Mura Tutup Total,Ternyata Ini Sebabnya
Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban
Barak PT. BSC di Sungai Pinang Digerebek, Diduga Tempat Transaksi Narkoba
Dibawah Kepemimpinan DR Ema Huzaemah, Kejari Musi Rawas Sita Uang Rp 1,26 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PSR
Bentang Spanduk Bertuliskan Berantas Koruptor, Pendemo Desak Copot Kadis PU BM Mura
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:15 WIB

PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Jangan Khawatir , Wabup dan Ketua DPRD Mura Pastikan Aman

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:58 WIB

Pembukaan Musrenbang 2026 , Firdaus Cik Olah : Melakukan Sesuatu yang Sama Berulang Kali Berharap Hasil Maksimal Adalah Bentuk Kegilaan

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:55 WIB

Selama WFH dan WFA Diskop dan UKM Mura Terapkan Piket Bergiliran , Kadis dan Sekdis Selalu Hadir

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:09 WIB

Terkait Pemberitaan Kantor OPD Banyak Tutup, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Musi Rawas

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:42 WIB

Jalan Berlubang di Musi Rawas Nyaris Makan Korban

Berita Terbaru

error: Content is protected !!