MUSIRAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas dipastikan aman.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno saat dikonfirmasi beritkito.com, Selasa (31/3/2026) terkait nasib PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas setelah penerapan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) pada 2027 nanti.
Dimana dalam aturan tertuang dalam undang undang HKPD tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD .
“Kita pastikan aman,dan tidak ada PHK massal atau ada yang dirumahkan terkait adanya penerapan belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari APBD tersebut,” katanya.
Selain itu kata Suprayitno, agar para PPPK paruh waktu ini tetap bisa bekerja atau tidak dirumahkan, pada 2027 mendatang Pemkab Musi Rawas telah menyiapkan solusi, salah satu kemungkinannya dengan melakukan pemangkasan TPP pegawai 30 persen.
“Intinya jangan khawatir,dan kemungkinan tidak ada PHK,” katanya.
Senada dikatakan Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, meskipun pada 2026 ini belanja pegawai Pemkab Musi Rawas mencapai 38 persen dari APBD, namun dipastikan alokasi belanja pegawai termasuk PPPK paruh waktu untuk tahun 2026 ini dipastikan aman dan tersedia, karena sudah diketok palu oleh DPRD Musi Rawas alias sudah disahkan .
“Untuk 2027 nanti,kita akan cari solusi bersama sama dengan pihak eksekutif, bagaimana upaya kita sehingga tidak PPPK paruh waktu di Musi Rawas ,” jelasnya .
Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat pada 2027 mendatang menerapkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Dimana dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Sementara diketahui, bahwa belanja pegawai dimaksud merupakan gaji pegawai ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu serta TPP ASN.
Dengan adanya pembatasan belanja pegawai ini, menyebabkan PPPK paruh waktu terancam tidak bisa terakomodir untuk kebutuhan gajinya oleh Pemerintah Kabupaten.(BK)






