MUSIRAWAS – Bupati Musi Rawas diwakili Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Oktaviano memimpin rapat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2024, dan Perbup Nomor 65 Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di ruang bina praja, Jum’at (12/9/2025) ini, merupakan komitmen Pemkab Musi Rawas dalam memperkuat regulasi daerah melalui langkah nyata.
Dikatakan H Oktaviano, sosialisasi regulasi ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami aturan yang berlaku.
βRegulasi dibuat untuk ditaati dan dijalankan. Sosialisasi ini penting agar tidak ada celah perbedaan tafsir, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,β katanya.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini menjadi landasan hukum penting, yang mengatur arah pembangunan berkelanjutan di Musi Rawas. Sementara itu, Perbup Nomor 27 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2024 hadir sebagai aturan teknis yang memperjelas implementasi kebijakan di tingkat perangkat daerah.
βTanpa pemahaman menyeluruh, regulasi hanya akan menjadi teks di atas kertas. Karena itu, kami dorong OPD hingga perangkat teknis di lapangan agar aktif mengikuti dan mengimplementasikan aturan ini,β tambah Oktaviano.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Mereka antusias mengikuti pemaparan, mengingat regulasi yang disosialisasikan memiliki dampak langsung terhadap program-program pembangunan daerah, khususnya di sektor ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
Beberapa OPD bahkan menyampaikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti aturan tersebut dalam penyusunan program kerja ke depan.
βSosialisasi ini membuka ruang diskusi sekaligus memperkaya pemahaman teknis kami dalam menjalankan roda pemerintahan,β ungkap salah satu perwakilan OPD.
Selain pemaparan regulasi, acara juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Berbagai pertanyaan kritis mengemuka, mulai dari aspek teknis pelaksanaan hingga strategi pengawasan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Musi Rawas serius membangun tradisi pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau perbedaan interpretasi dalam menjalankan aturan daerah. βKita ingin Musi Rawas bergerak lebih cepat, efektif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,β kata Oktaviano.(BK)