MUSIRAWAS-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Musi Rawas melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di kantor Dinas Pendidikan dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas, Jum’at ( 21/2/2025).
Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen ini merupakan pengembangan penyidikan, atas perkara dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah tahun anggaran 2023 di Dinas Pendidikan Musi Rawas.
Dari hasil penggeledahan di kantor Disdik tersebut, tim penyidik berhasil menyita dua tas koper besar berisikan dokumen pengadaan pakaian sekolah. Sementara di kantor BPKAD berhasil disita dua bundel dokumen pencairan.
Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Gustian Winanda mengatakan, upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dokumen ini untuk melengkapi alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi pakaian seragam tahun anggaran 2023.
“Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dokumen ini berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor : PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 Tanggal 05 Februari 2025,” jelasnya .
Dikatakan Gustian, dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah berkas diantaranya dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan dan pemanfaatan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi tahun anggaran 2023.
Dia menjelaskan total dari kegiatan pengadaan pakaian seragam sekolah ini
sebesar Rp 11.607.000.000.
Sesuai DPA dan RKA, dibagi menjadi Empat pengadaan, yakni pengadaan seragam SD berjumlah 12.906 pcs dengan anggaran sebesar Rp 3.871.800.000 bersumber dari APBD Kabupaten Musi Rawas. Kemudian
seragam SMP berjumlah 9.118 pcs sebesar Rp.2.735.400.000 juga bersumber dari APBD Musi Rawas.
Selanjutnya jelas Gustian, pengadaan seragam SD berjumlah 6.666 pcs sebesar Rp 1.999.800.000 bersumber dari DAU APBN, dan pengadaan seragam SMP berjumlah 10.000 pcs sebesar Rp.3.000.000.000, yang juga bersumber dari DAU APBN.
Gustian menambahkan, setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman dilakukan tim penyidik Kejari Musi Rawas, dari pengadaan tersebut ditemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum, salah satunya berkaitan dengan spesifikasi dan kelebihan pembayaran.
“Sebelumnya tim penyidik telah mendapatkan hasil laboratorium dari sampel perlengkapan pengadaan ini, ” jelasnya.
Sementara untuk iktisar kerugian kata Gustian, tim penyidik telah melakukan penghitungan, dan untuk perhitungan kerugian keuangan negara masih menunggu dari Auditor.
“Terkait pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, Kami telah mengantongi beberapa nama. Namun sementara ini belum dapat kami sampaikan karena tim penyidik masih harus ekspose gelar perkara dan pendalaman pengembangan penyidikan,” katanya.
Lebih lanjut Gustian menambahkan, terkait perkara ini akan diterapkan pasal Primair 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari rangkaian penyidikan ini,.Kami telah memanggil dan memeriksa sebagai saksi sebanyak 26 orang,” kata dia.( Tim/ BK)