MUSIRAWAS– PT Musi Bibit Lestari (MBL) telah mengakomodir tuntutan oknum warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Bersatu yang telah melakukan pemortalan di jalan masuk PT MBL di Desa Karya Teladan (SP5) Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Dengan telah diakomodirnya tuntutan oknum tersebut, PT MBL memberikan peringatan kepada oknum warga tersebut agar segera membuka portal jalan.
Sebelumnya oknum warga menggelar aksi protes dengan memortal jalan pintu masuk PT MBL dengan tuntutan meminta pihak perusahaan membuka portal PT untuk aktivitas masyarakat, kemudian pemutusan jalan dikembalikan serta perbaikan jalan poros untuk aktifitas masyarakat MBL.
Realisasi tuntutan ini dituangkan dalam notulen saat rapat antara CEO PT MBL, Mustar Ishak, Kades Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, Buston didampingi Kepala Dusun (Kadus) IV, Sujiono, Kades Pulau Panggung, Rozali dan lawyers PT MBL. Sedangkan, untuk para oknum massa aksi yang melakukan pemortalan akses pintu masuk perusahaan tidak hadir kendati telah diundang.
Ketidakhadiran tersebut diketahui karena menurut informasi dari Kadus Sujiono yang ia dengar secara langsungΒ disampaikan dua orang yang ikut aksi atas nama Roni dan Ngadino tidak mau datang karena mau musyawarah terlebih dahulu sekaligus mau minta izin terlebih dahulu dengan unsur Tripika yakni Camat, Mapolsek dan Koramil.
Kades Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Buston mengatakan, bahwa kedatangannya menemui manajemen PT MBL setelah ia melayangkan surat terhadap oknum massa yang melakukan pemortalan akses pintu masuk perusahaan.
Kemudian, surat yang ia layangkan dibalas para oknum massa aksi agar Kades memfasilitasi atau menyampaikan apa yang menjadi tuntutan tersebut dan ia teruskan ke pihak perusahaan. Selanjutnya pihak perusahaan bersedia untuk bertemu dan melakukan audiensi ditempat yang netral tepatnya di Hotel Grand Zury Kota Lubuklinggau.
βSaya sudah sampaikan rencana pertemuan ini sehari sebelumnya dan para oknum yang melakukan massa aksi bersedia untuk hadir. Namun, sayangnya para oknum ini yang awalnya bersedia hadir malah batal untuk datang,βterang Buston.
Hanya saja, kendati oknum massa aksi tidak ikut dengannya untuk hadir. Maka ia didampingi Kadus dan satu orang lainnya datang untuk menyampaikan secara langsung apa yang menjadi penyebab pemortalan ini dan mendengarkan langsung jawaban dari pihak manajemen perusahaan.
Kemudian, ia menceritakan pada 23 April 2025 lalu para Kades yang hadir, termasuk Camat, Sat Intelkam Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi berkumpul di Kantor Camat sudah menyampaikan agar oknum massa aksi tidak melakukan pemortalan, melainkan musyawarah. Namun, oknum massa aksi tetap bersikukuh tepatnya 24 April 2025 atau satu hari besoknya aksi tetap dilakukan.
βMaka dari itu, saya sampaikan secara tertulis dengan mengirimkan surat agar portal dibuka. Karena, kalau saya diam selaku penanggung jawab atau punya wilayah Desa Karya Teladan terkesan mendukung aksi ini, namun ketika saya bersurat minta dibuka portal maka berpihak ke perusahaan,βbebernya.
Terlepas dari itu, akibat dari pemortalan ini, warga Desa Karya Teladan dan sekitarnya tidak bisa dengan bebas melakukan aktifitas ke perkebunan mereka dan menggangu aktifitas warga desa lainnya serta mengganggu operasional MBL. Namun, pemortalan tersebut tidak ada pemberitahuan dan izin dari Pemdes Karya Teladan. Sehingga, pihaknya tidak bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan Pemdes akan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib demi menjaga kenyamanan dan nama baik Desa.
Sementara itu, CEO PT MBL, Mustar Ishak menjelaskan pihaknya telah memberikan solusi yaitu memperbolehkan warga yang
mempunyai atau memiliki kebun didalam lokasi perusahaan untuk mengangkut hasil kebunnya dengan kendaraan roda empat dengan catatan kendaraan jenis CARRY dan atau L300, tidak diperbolehkan menggunakan mobil jenis Jeep Helen atau Truk Colt Diesel dan jenis mobil besar lainnya.
Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan masuk adalah kendaraan pemilik kebun bukan kendaraan tengkulak berjenis Carry/L300 dan sejenisnya dengan catatan telah
didaftarkan melalui Kades masing-masing dengan melampirkan alas hak
atas tanah/lahan, Fotocopy STNK, Poto Kendaraan dan telah mendapat
rekomendasi dari Desa masing-masing.
Kemudian, terkait dengan permintaan pengembalian pemutusan jalan blok (jalan tikus) oleh pihak perusahaan belum bisa diakomodir karena warga masih bisa menggunakan jalan alternatif lainnya dilokasi tersebut. Termasuk, permintaan warga yang ketiga juga diakomodir oleh pihak perusahaan dengan cara memperbaiki jalan yang rusak yang dijadwalkan akan diperbaiki
pada awal bulan Juni 2025, tidak menutup kemungkinan apabila diakhir Bulan Mei 2025 keadaan hari sudah mulai masuk musim kering maka akan dilakukan perbaikan sesegera mungkin.(BK)