MUSIRAWAS- Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud memberikan tanggapan viralnya informasi di media online terkait salah seorang honorer yang meninggalkan suami setelah diangkat menjadi P3K paruh waktu.
“”Kita lihat aturannya. Jika memang Ia melanggar kode etik, jika melanggar hal hal amoral dan melanggar hukum, harus dikasih sanksi,” kata Bupati Ratna Mahcmud saat diwawancara wartawan usai mengikuti sidang paripurna DPRD Musi Rawas, Senin (10/11/2025).
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, seorang tenaga honorer yang baru diangkat menjadi P3K paruh waktu Riska Handayani, meninggalkan suaminya setelah 11 tahun membina rumah tangga.
Kepada wartawan, Ahmad Nasution suami dari Riska Handayani, warga Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi yang berprofesi sebagai petani ini menceritakan kronologis, dirinya ditinggalkan istri setelah sang istri diangkat sebagai pegawai P3K.
Setelah istrinya diangkat P3K paruh waktu sebagai staf Administrasi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPP-KB) Musi Rawas, sifat isrinya berubah dan selalu pergi dari rumah tanpa sebab.
“Sudah 3 bulan istri saya pergi dari rumah, namun masih sempat pulang. Tapi, puncaknya 42 hari tidak lagi pulang kerumah,”ujar Ahmad Nasution kepada, Senin (10/11/2025).
Dia menjelaskan, bahwa ia menikah dengan istrinya 2015 lalu. Dimana, dalam perjalanannya rumah tangganya baik-baik saja dan dikaruniai dua orang anak.
NamunΒ setelah istrinya lulus menjadi P3K sikap istrinya berubah dan menyatakan sudah tidak mau lagi dan mau berpisah darinya.
“Saya bingung kenapa istri saya berubah seperti itu. Padahal, tidak ada keributan ataupun cek-cok,”jelasnya.
Hanya saja, perubahan sikap istrinya ini terjadi ketika lulus atau diangkat menjadi P3K Paruh Waktu. Sehingga, ia sangat menyesalkan padahal sebelum diangkat jadi P3K ia pontang panting banting tulang untuk menafkahi anak dan istrinya.
“Dulu waktu TKS murni hingga honorer, saya kerja keras untuk istri dan anak saya. Tapi, ketika ia diangkat P3K Paruh Waktu dengan mudahnya meninggalkan saya,”ucapnya lirih.
Menurutnya, berbagai upaya telah ia tempuh agar rumah tangganya bisa kembali bersatu, dan istrinya kembali kepadanya baik melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Tua yakni Kepala Desa (Kades) hingga Camat Langsung. Bahkan, para orang tua di Desa juga dilibatkan agar istrinya tidak tega meninggalkannya. Akan tetapi, tidak ada hasil dan istrinya tetap bersikeras meninggalkannya.
“Berbagai upaya sudah saya lakukan. Karena kasian dengan 2 anak saya kalau memang harus berpisah. Apalagi, rumah tangga saya sudah berjalan 10 tahun,”katanya .
Dirinya berharap aas perbuatan istrinya ini, agar Bupati Mura, Hj Ratna Machmud memberikan sanksi tegas yakni untuk tidak melantik istrinya sebagai P3K Paruh Waktu.
“Pada dasarnya saya sangat sedih atas kejadian yang menimpa saya ini. Karena saya pikir kejadian seperti ini hanya ada di Aceh yang dialami Safitri saja. Namun, kasus serupa ternyata juga dialami saya,”ungkapnya dengan kesal.(BK)






