MUSIRAWAS– Indra Gunawan (50), warga Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas diringkus tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).
Pria terduga pelaku pengedar narkoba ini diringkus dikediamannya sekitar pukul 17.00 Wib, Selasa (11/12/2025).
Selain berhasil menangkap terduga pelaku, tim Eagle Squad juga berhasil menyita barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku dalam tas warna kuning merk Aming Medan.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga didampingi Kanit Narkoba Iptu Nur Hendra membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap tersangka Indra Gunawan berikut barang bukti narkoba jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB berupa 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,17 Gram,” kata Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga.
Dijelaskan AKP Aston, penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan polisi LP-A / 04 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tanggal 12 Februari 2025.
Bermula dari “Eagle Squad”, mendapatkan informasi warga adanya oknum menyimpan sekaligus sering melakukam transaksi penjualan sabu di wilayah di Dusun I Desa Kebur Jaya, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
Mendapati informasi ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga didampingi Kanit Narkoban Iptu Nur Hendra SH, bersama “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura langsung meluncur ke TKP guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setiba di lokasi, ternyata informasi tersebut benar dan tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka Indra Gunawan.
Anggota juga berhasil menyita BB diantaranya, berupa satu buah dompet kulit warna cokelat Merk Aming Medan yang berisikan 10 bungkus plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,17 Gram, kemudian empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) dan satu buah dompet kulit warna cokelat merk Aming Medan.
“BB yang berhasil disita ini terletak diatas kasur dalam kamar tersangka, dan tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” katanya.(rilis/BK).