MUSIRAWAS – Jembatan darurat sebagai jembatan alternatif selama pembangunan jembatan temelat Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas yang kondisinya memprihatinkan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana untuk memperbaikinya.
Hal ini dikatakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan jembatan Temelat Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, Aji kepada wartawan beritakito.com, Senin (24/11/2025).
Tetapi kata Aji, dengan catatan menjadi tanggung jawab pihak rekanan jika digunakan sesuai peruntukan jembatan darurat itu, yang hanya dilintasi oleh kendaraan kecil yang tonasenya tidak melebihi kapasitas 8 ton.
“Selama pengerjaan jembatan permanen belum selesai dikerjakan, yang bertanggung jawab terhadap jembatan darurat tersebut pihak rekanan.Tapi dengan catatan,hanya dilalui kendaraan yang sesuai peruntukannya yakni mobil kecil yang kapasitasnya tidak melebihi 8 ton,” kata Aji.
Sementara jika jembatan darurat tersebut dilalui oleh kendaraan angkutan besar jelas Aji, apalagi tonasenya sampai 40 atau 45 ton, tentunya diminta kepada perusahaan angkutan tersebut untuk membantu memperbaikinya.
“Untuk jembatan sementara itu sebenarnya hanya mengakomodir kendaraan kecil saja, kendaraan penumpang atau kendaraan pribadi agar masyarakat dapat melakukan aktivitas sebagaimana mestinya” katanya.
Dikatakan Aji, jembatan darurat tersebut bukan untuk mengakomodir kendaraan komersil, apalagi sampai berat 45 ton.
“Nanti kalau jembatan permanen sudah jadi, baru boleh dilewati oleh kendaraan seperti biasanya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, kondisi jembatan darurat terkait adanya pembangunan jembatan temelat di Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas ini sangat memprihatikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi pengguna jalan.
Pasalnya pihak rekanan proyek pembangunan jembatan temelat tersebut dinilai tidak menyiapkan jembatan darurat yang maksimal dengan kapasitas 45 ton.
Menyikapi kondisi itu, anggota DPRD Musi Rawas , Zulkifli Lubis mendesak pihak rekanan agar menyediakan jembatan darurat berkapasitas 45 ton.
Selain itu, pihak rekanan juga diminta mencari jalur alternatif bagi kendaraan yang melintas dengan kapasitas lebih dari 8 ton, mengingat jembatan darurat yang dibangun pihak rekanan hanya berkapasitas 8 ton saja.
“Jalan itu jalan provinsi, jadi pihak pemborong harus membangun jembatan sementara yang berkapasitas 45 ton ke atas, serta menyiapkan jalan alternatif khusus untuk mobil bermuatan di atas 8 ton, mengingat jembatan yang di bangun sekarang itu cuma mampu 8 ton agar tidak menghambat kegiatan pengguna jalan terutama bagi anak – anak sekolah,” kata Zulkifli Lubis.(BK)






