PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Jangan Khawatir , Wabup dan Ketua DPRD Mura Pastikan Aman

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas dipastikan aman.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno saat dikonfirmasi beritkito.com, Selasa (31/3/2026) terkait nasib PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas setelah penerapan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) pada 2027 nanti.

Dimana dalam aturan tertuang dalam undang undang HKPD tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD .

“Kita pastikan aman,dan tidak ada PHK massal atau ada yang dirumahkan terkait adanya penerapan belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari APBD tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Kejari Musi Rawas Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2026, Bidang Pidum Rangking Satu Se-sumsel

Selain itu kata Suprayitno, agar para PPPK paruh waktu ini tetap bisa bekerja atau tidak dirumahkan, pada 2027 mendatang Pemkab Musi Rawas telah menyiapkan solusi, salah satu kemungkinannya dengan melakukan pemangkasan TPP pegawai 30 persen.

“Intinya jangan khawatir,dan kemungkinan tidak ada PHK,” katanya.

Senada dikatakan Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, meskipun pada 2026 ini belanja pegawai Pemkab Musi Rawas mencapai 38 persen dari APBD, namun dipastikan alokasi belanja pegawai termasuk PPPK paruh waktu untuk tahun 2026 ini dipastikan aman dan tersedia, karena sudah diketok palu oleh DPRD Musi Rawas alias sudah disahkan .

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat dan Menjaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan, Kajari Mura Buka Pasar Murah

“Untuk 2027 nanti,kita akan cari solusi bersama sama dengan pihak eksekutif, bagaimana upaya kita sehingga tidak PPPK paruh waktu di Musi Rawas ,” jelasnya .

Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat pada 2027 mendatang menerapkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Dimana dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Sementara diketahui, bahwa belanja pegawai dimaksud merupakan gaji pegawai ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu serta TPP ASN.
Dengan adanya pembatasan belanja pegawai ini, menyebabkan PPPK paruh waktu terancam tidak bisa terakomodir untuk kebutuhan gajinya oleh Pemerintah Kabupaten.(BK)

Berita Terkait

Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Tran Ciptodadi Rantau Alih Diduga Asal Asalan
Pimpin SMSI Lubuklinggau , Ali Muap Siapkan Langkah Strategi Penguatan Organisasi
Terduga Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap
Berkat Kesigapan Petugas Satpol-PP Damkar Mura, Gedung Rumah Sakit Dhuafa Muara Beliti Selamat dari Amukan Api
Antisipasi Asap Karhutlah, Disdik Musi Rawas Keluarkan Edaran Ke Sekolah Tentang Pengaturan Aktivitas Pembelajaran
Paripurna DPRD Mura Kembali Molor, Setelah Dimulai Banyak Dewan Tinggalkan Kursi Sebelum Rapat Usai
Layanan Kesehatan Gratis, Donor Darah Hingga Penyematan Sabuk Jawara Warnai Harlah ke – 81 Kejari Musi Rawas
Kejari Musi Rawas Rilis Capaian Kinerja Sepanjang 2026, Bidang Pidum Rangking Satu Se-sumsel
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:57 WIB

Pelaksanaan Program Revitalisasi SDN Tran Ciptodadi Rantau Alih Diduga Asal Asalan

Rabu, 23 September 2026 - 16:03 WIB

Pimpin SMSI Lubuklinggau , Ali Muap Siapkan Langkah Strategi Penguatan Organisasi

Minggu, 13 September 2026 - 19:51 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Muara Lakitan Berhasil Ditangkap

Sabtu, 12 September 2026 - 20:50 WIB

Berkat Kesigapan Petugas Satpol-PP Damkar Mura, Gedung Rumah Sakit Dhuafa Muara Beliti Selamat dari Amukan Api

Jumat, 11 September 2026 - 19:38 WIB

Antisipasi Asap Karhutlah, Disdik Musi Rawas Keluarkan Edaran Ke Sekolah Tentang Pengaturan Aktivitas Pembelajaran

Berita Terbaru