PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Jangan Khawatir , Wabup dan Ketua DPRD Mura Pastikan Aman

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas dipastikan aman.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno saat dikonfirmasi beritkito.com, Selasa (31/3/2026) terkait nasib PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas setelah penerapan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) pada 2027 nanti.

Dimana dalam aturan tertuang dalam undang undang HKPD tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD .

“Kita pastikan aman,dan tidak ada PHK massal atau ada yang dirumahkan terkait adanya penerapan belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari APBD tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Tak Tanggung -Tanggung, DPRD Musi Rawas Berikan 31 Rekomendasi atas LKPJ Bupati 2025, Apa Saja ?

Selain itu kata Suprayitno, agar para PPPK paruh waktu ini tetap bisa bekerja atau tidak dirumahkan, pada 2027 mendatang Pemkab Musi Rawas telah menyiapkan solusi, salah satu kemungkinannya dengan melakukan pemangkasan TPP pegawai 30 persen.

“Intinya jangan khawatir,dan kemungkinan tidak ada PHK,” katanya.

Senada dikatakan Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, meskipun pada 2026 ini belanja pegawai Pemkab Musi Rawas mencapai 38 persen dari APBD, namun dipastikan alokasi belanja pegawai termasuk PPPK paruh waktu untuk tahun 2026 ini dipastikan aman dan tersedia, karena sudah diketok palu oleh DPRD Musi Rawas alias sudah disahkan .

Baca Juga :  Terkait Pemberitaan Kantor OPD Banyak Tutup, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Musi Rawas

“Untuk 2027 nanti,kita akan cari solusi bersama sama dengan pihak eksekutif, bagaimana upaya kita sehingga tidak PPPK paruh waktu di Musi Rawas ,” jelasnya .

Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat pada 2027 mendatang menerapkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Dimana dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Sementara diketahui, bahwa belanja pegawai dimaksud merupakan gaji pegawai ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu serta TPP ASN.
Dengan adanya pembatasan belanja pegawai ini, menyebabkan PPPK paruh waktu terancam tidak bisa terakomodir untuk kebutuhan gajinya oleh Pemerintah Kabupaten.(BK)

Berita Terkait

Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG
Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi
Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran
Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain
Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada PWI Musi Rawas
Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:00 WIB

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain

Berita Terbaru

error: Content is protected !!