PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas Jangan Khawatir , Wabup dan Ketua DPRD Mura Pastikan Aman

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas dipastikan aman.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Musi Rawas H Suprayitno saat dikonfirmasi beritkito.com, Selasa (31/3/2026) terkait nasib PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Musi Rawas setelah penerapan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) pada 2027 nanti.

Dimana dalam aturan tertuang dalam undang undang HKPD tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) diwajibkan untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD .

“Kita pastikan aman,dan tidak ada PHK massal atau ada yang dirumahkan terkait adanya penerapan belanja pegawai tidak boleh lebih 30 persen dari APBD tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Anggaran Fantastis di BPKAD Mura Diduga Tidak Sesuai Peruntukkan Serta Terindikasi Mark Up

Selain itu kata Suprayitno, agar para PPPK paruh waktu ini tetap bisa bekerja atau tidak dirumahkan, pada 2027 mendatang Pemkab Musi Rawas telah menyiapkan solusi, salah satu kemungkinannya dengan melakukan pemangkasan TPP pegawai 30 persen.

“Intinya jangan khawatir,dan kemungkinan tidak ada PHK,” katanya.

Senada dikatakan Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, meskipun pada 2026 ini belanja pegawai Pemkab Musi Rawas mencapai 38 persen dari APBD, namun dipastikan alokasi belanja pegawai termasuk PPPK paruh waktu untuk tahun 2026 ini dipastikan aman dan tersedia, karena sudah diketok palu oleh DPRD Musi Rawas alias sudah disahkan .

Baca Juga :  Tak Tanggung -Tanggung, DPRD Musi Rawas Berikan 31 Rekomendasi atas LKPJ Bupati 2025, Apa Saja ?

“Untuk 2027 nanti,kita akan cari solusi bersama sama dengan pihak eksekutif, bagaimana upaya kita sehingga tidak PPPK paruh waktu di Musi Rawas ,” jelasnya .

Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat pada 2027 mendatang menerapkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Dimana dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Sementara diketahui, bahwa belanja pegawai dimaksud merupakan gaji pegawai ASN, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu serta TPP ASN.
Dengan adanya pembatasan belanja pegawai ini, menyebabkan PPPK paruh waktu terancam tidak bisa terakomodir untuk kebutuhan gajinya oleh Pemerintah Kabupaten.(BK)

Berita Terkait

Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
H Alamsah Interupsi, Sentil Banyak Kepala OPD Tak Hadiri Paripurna DPRD Bahas Raperda
Abaikan Konfirmasi Wartawan , APH Diharapkan Bongkar Anggaran Fantastis 2025 BPKAD Mura Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Massa APSM Datangi Gedung Kejati, Desak Panggil Oknum DPRD Sumsel RN Serta Laporkan Sejumlah Kasus
Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi
Diduga Oknum Anggota DPRD Sumsel Jadi Simpanan Tersangka Kasus Korupsi
Dikonfirmasi Kegiatan APBD 2025, Oknum Camat Sumberharta Bohongi Wartawan
Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa, Fauzi Amro : Jangan Sampai Anggaran Kecil,Malah Menimbulkan Masalah
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:42 WIB

H Alamsah Interupsi, Sentil Banyak Kepala OPD Tak Hadiri Paripurna DPRD Bahas Raperda

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:54 WIB

Abaikan Konfirmasi Wartawan , APH Diharapkan Bongkar Anggaran Fantastis 2025 BPKAD Mura Diduga Tak Sesuai Peruntukan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:12 WIB

Massa APSM Datangi Gedung Kejati, Desak Panggil Oknum DPRD Sumsel RN Serta Laporkan Sejumlah Kasus

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tim Elang Polres Musi Rawas Berhasil Amankan Pelaku dan 2 Kilogram Lebih Sabu dan Ekstasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!