MUSIRAWAS– Dugaan tidak profesional dilaksanakan KPU Musi Rawas dalam perekrutan badan adhoc PPK dan PPS mulai terkuak.
Indikasi tidak profesional dan plin plan serta cucuk cabut KPU Musi Rawas dalam menentukan peserta yang lolos seleksi CAT perekrutan PPS, terlihat dari diubahnya hasil pengumuman hasil CAT oleh KPU Musi Rawas dengan alasan terjadi kekeliruan.
Perubahan pengumuman hasil CAT ini terjadi setelah adanya laporan Siti Haryani, salah seorang peserta ke MAPPILU PWI dan Bawaslu Musi Rawas.
Sebelumnya, KPU Musi Rawas telah mengeluarkan pengumuman Nomor:369/PP.04.2-Pu/1605/2024 tanggal 20 Mei 2024Β tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon PPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, yang menyatakan peserta atas nama Siti Haryani dinyatakan tidak lulus.B
Berangkat dari ketidakadilan menimpa dirinya tersebut,Siti Haryani membawa persoalan ini dengan didampingi MAPPILU PWI Musi Rawas melapor ke Bawaslu Musi Rawas.
Siti Haryani didampingi saudaranya Joni Harlan, Rabu malam ( 22/5) mengatakan, setelah dilaporkan ke Bawaslu Musi Rawas dan diberitakan sejumlah media, KPU Musi Rawas mengubah keputusan dan menyatakan dirinya lulus seleksi CAT dan diundang untuk mengikuti seleksi wawancara.
Dalam undangan disampaikan KPUMusi Rawas yang diantar oleh staf KPU Musi Rawas yang mendatangi rumahnya pada pukul 17.30 WIB, hari Rabu tanggal 22 Mei 2024. Isi undangan bersifat penting tersebut perihal pemanggilan atas nama Siti Haryani untuk mengikuti tes wawancara pada Hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 pukul 14.00 WIB di gedung BLK Musi Rawas.
Lucunya kata Siti Haryani, undangan pemanggilan tersebut dibuat tanggal 20 Mei 2024, disinyalir dibuatnya tanggal 20 Mei 2024 ini hanya akal akalan untuk mencari pembenaran saja.
“Intinya, saya sudah kecewa dan merasa dirugikan serta tidak senang terhadap kinerja dilakukan KPU Musi Rawas dalam tahapan perekrutan PPS ini,”katanya.
Jika memang pada tanggal 20 Mei 2024 sudah dilakukan perubahan pengumuman hasil CAT dan telah membuat undangan kepada dirinya, mengapa pemberitahuan dan undangan KPU Musi Rawas baru disampaikan pada tanggal 22 Mei 2024 pukul 17.30 WIB. Sementara jarak kantor KPU Musi Rawas kerumahnya di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti tidak lebih dari sekitar 5 kilometer.
Serta jika memang benar pada tanggal 20 Mei 2024 KPU Musi Rawas telah mengubah pengumuman hasil CAT PPS, dan menyatakan dirinya lulus serta telah membuat undangan kepada dirinya, kenapa jadwal tes pada undangan mengikuti tes wawancara tersebutΒ harus tanggal 23 Mei 2024 ,dan tidak pada tanggal 21 Mei 2024, yang memang jadwal tes wawancara untuk PPS kecamatan Muara Beliti.
“Dan paling sangat disesalkan lagi,kenapa adanya perubahan pengumuman serta undangan untuk mengikuti tes wawancara ini setelah ada laporan ke Bawaslu dan setelah ada pemberitaan,” jelasnya.
Jika tidak dilaporkan ke Bawaslu dan ada pemberitaan tambah Siti Haryani, dirinya meyakini tidak ada perubahan pengumuman dan undangan kepada dirinya untuk mengikuti tes wawancara.
Dikatakan Siti Haryani, dia mengetahui adanya ralat pengumuman hasil seleksi CAT PPS ini, setelah dia menerima undangan dari KPU Musi Rawas bernomor 391.a /PP.04.2-Und/1605/2024 yang diantar oleh staf KPU Musi Rawas ke rumahnya tanggal 23 Mei 2024 pukul 17.30 WIB sore. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa sehubungan dengan pengumuman KPU Musi Rawas nomor 369/PP.04-Pu/1605/2024 tentang hasil seleksi tertulis calon anggota PPS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada KPU Musi Rawas tahun 2024 sebagaimana terdapat kekeliruan saat penginputan hasil tes tertulis, dan telah diubah dalam pengumuman KPU Musi Rawas nomor 391/PP.04.2-Pu/1605/2024 tentang ralatΒ pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada KPU Musi Rawas.
Seharusnya jelas Siti Haryani,jika memang sudah ada ralat terkait pengumuman tersebut kenapa tidak dipublikasikan di web resmi KPU Musi Rawas sejak pengumuman tersebut dilakukan perubahan yang katanya telah diubah tanggal 20 Mei 2024.
“Persoalan ini sudah saya laporkan ke Bawaslu Musi Rawas, dan biarlah Bawaslu menanganinya secara objektif,” katanya.
Jika pun tidak juga mendapatkan keadilan, persoalan ini akan dilaporkan keΒ DKPP dan pihak berkompeten lainnya.
Saat ditanyakan apakah Siti Haryani memenuhi undangan KPU Musi Rawas untuk mengikuti tes wawancara tersebut, dirinya menyatakan tidakΒ memenuhi undangan tersebut.
“Sudah terlanjur sakit hati dan malu serta merasa dirugikan atas peristiwa ini, biarlah nanti pihak berkompeten yang memutuskan apakah KPU Musi Rawas dinyatakan bersalah atau tidak,”katanya.
Dia menambahkan bahwa pada sekitar pukul 14.00 Hari Kamis,23 Mei 2024 dipanggil pihak Bawaslu melalui WhatsApp agar ke kantor Bawaslu untuk dilakukan mediasi.
Berdasarkan keterangan dari pihak Bawaslu Hardi Semeru, terkait laporan Siti Haryani sudah dilakukan kordinasi tingkat pimpinan yang intinya,KPU Musi Rawas sudah meralat pengumuman sebelumnya.
Namun jelas Siti Haryani,pihak Bawaslu Musi Rawas berdasarkan keterangan Hardi Semeru belum meregistrasi laporannya. Dia berharap laporannya segera diregistrasi dan segera ditindaklanjuti.
Pengamatan wartawan pada berita sebelumnya yang terbit pada tanggal 21 Mei 2024, wartawan tergabung dalam MAPPILU PWI Musi Rawas sudah melakukan konfirmasi kepada Divisi SDM dan Parmas KPU Musi Rawas,Yogi. Dimana waktu itu Yogi tidakΒ memberikan tanggapan secara rinci terkait persoalan tersebut.
“Kalau boleh tahu an. Siapa, desa n kecamatan mana kak.. karna seharusnya ketika nilainya sama akan kita panggil semua,” katanya.
Namun setelah dijelaskan bahwa yang bersangkutan sudah dinyatakan tidak lulus berdasarkan pengumuman KPU Musi Rawas ,Yogi tidak lagi memberikan tanggapan. Seharusnya saat itu, jika memang sudah dilakukan perubahan pengumuman pada tanggal 20 Mei 2024, KPU Musi Rawas langsung memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi wartawan.
Sayangnya, Ketua Bawaslu Musi Rawas Yeni Kartina,saat dimintai tanggapannya terkait tindaklanjut laporan ini tidak memberikan tanggapan.(BK)