MUSIRAWAS– Guna menciptakan lingkungan bebas dari pengaruh narkoba, Satresnarkoba Polres Musi Rawas dibawah pimpinan Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi dan dikomandoi Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga terus menggalakkan dan berupaya melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Musi Rawas.
Terbukti kali ini tim Eagle Squad Satreskoba Polres Musi Rawas kembali berhasil meringkus terduga kurir dan pemilik narkotika jenis sabu, Jumat (14/2/2025).
Penangkapan terhadap dua warga Kecamatan Muara Kelingi ini dilakukan di dua lokasi dan waktu berbeda yang bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di Jalinsum tepatnya di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti.
Dari informasi tersebut, personel Eagle Squad dipimpin Kanit Narkoba Iptu Nur Hendra langsung melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian di TKP.
Tak lama melakukan pengintaian, melintaslah tersangka Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura dengan mengendarai sepeda motor honda supra X warna hitam BG 5899 GV dengan gerak gerik mencurigakan.
Personel pun langsung melakukan penyergapan sekaligus penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ini, personel berhasil menemukan barang bukti (BB) diduga sabu seberat bruto 3.37 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok, yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka.
Berhasil meringkus tersangka Anwar, Eagle Squad langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus Rio Saruji (34) warga Dusun IV, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (14/2/2025).
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga didampingi Kanit Narkoba, Iptu Nur Hendra, dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/2/2025), membenarkan telah berhasil menangkap tersangka Anwar dan Rio Saruji.
“Benar, kami berhasil meringkus dua tersangka terlibat dalam perkara narkotika, diantaranya tersangka Anwar berperan sebagai perantara/kurir, dan tersangka Rio Saruji sebagai pemilik sabu,” katanya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A /05 /II/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL,tgl 15 Februari 2025.
Kasat Narkoba juga membenarkan barang bukti ditemukan personel terletak di jalan aspal yang jaraknya tidak jauh dari posisi tersangka saat dilakukan penangkapan yang sempat dibuang tersangka di TKP.
“Saat kami introgasi, tersangka Anwar mengakui BB tersebut miliknya diambil dari Orang Tidak Dikenal (OTD) atas perintah tersangka Rio Saruji,” jelas Kasat Narkoba AKP Aston.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka Anwar, dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka, Rio Saruji.
Rio Saruji mengakui bahwa dirinya menyuruh Anwar untuk mengambil BB dari seseorang tidak dikenal untuk dibawah ke Desa Bingin Jungut.
” Kedua tersangka berikut BB sudah diamankan di Mapolres Mura untuk dilakukan pendalaman perkara,” katanya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dua tersangka ini melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba,” tuturnya.(rilis/BK)