MUSIRAWAS – Panitia kurban masjid Nurul Iman Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri pada Idul Adha 1445 H ini, menerima satu ekor sapi kurban dari Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud.
Setelah melakukan sholat Idul Adha, panitia langsung melakukan pemotongan, agar dagingnya segera dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Ketua Panitia kurban Suwarto diwakili Darmawi, Senin (17/6/2024) mengatakan, daging sapi kurban dari Bupati Musi Rawas ini dibagikan kepada 210 Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima yang tersebar di Lima Dusun dalam Desa Leban Jaya.
“Alhamdulillah, tahun ini masjid Nurul Iman menerima satu ekor hewan kurban berupa sapi jantan dari Bupati Musi Rawas. Telah kita lakukan penyembelihan, dan dagingnya telah dibagikan kepada 210 KK warga Leban Jaya,” katanya.
Dikatakannya bahwa sapi kurban dari Hj Ratna Machmud ini diterima pihaknya melalui Kepala Desa Pirdaus satu hari sebelum hari raya Idul Adha.
Adanya kurban sapi dari Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud ini pihaknya mengucapkan terimakasih.
“Dengan adanya kurban hewan sapi dari Bupati Musi Rawas yang diserahkan kepada panitia kurban Masjid Nurul Iman ini , selain dapat membantu masyarakat yang berhak menerimanya, diharapkan juga sebagai upaya menggalakkan masyarakat Desa Leban Jaya yang akan berkurban agar dapat langsung melalui panitia kurban masjid Nurul Iman,” kata dia.
Selain satu ekor sapi kurban dari Bupati Musi Rawas, sebenarnya banyak warga Leban Jaya yang berkurban secara langsung melalui panitia kurban Mushola yang ada di setiap dusun di Desa Leban Jaya ini.
Kedepannya, dengan adanya penyerahan sapi kurban Bupati Musi Rawas ke panitia masjid Nurul Iman, Dia berharap kepada masyarakat Leban Jaya yang akan berkurban,alangkah baiknya dapat langsung melalui panitia kurban, sehingga rukun dan syarat kurban dapat dipastikan berjalan dengan baik dan benar. Selain itu, pelaksanaannya akan tertib, serta pembagian kepada masyarakat yang berhak menerimanya dapat merata.
“Dengan berkurban resmi melalui panitia kurban, jumlah hewan yang akan dikurbankan dan jumlah KK yang berhak menerimanya dapat terdata, dan hewan kurban dapat diperiksa baik kesehatannya maupun ketentuan syarat syarat kurban sesuai syariat Islam dan peraturan pemerintah,” katanya .(BK)