Opini: Firmansyah Anwar
Masyarakat Musi Rawas
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas sejak tahapan perekrutan badan adhoc, hingga kini masih hangat diterpa berbagai isu negatif, sebagaimana ramai dalam pemberitaan sejumlah media.
Mulai dari dugaan perekrutan badan adhoc pakai mahar, cucuk cabut nama nama peserta yang lulus sesuai pesanan oknum komisoner, serta tes wawancara perekrutan calon PPK yang diduga asal asalan, sampai kepada menggugurkan salah satu calon anggota PPS yang semestinya masuk perengkingan Sembilan besar.
Informasi teranyar dan dapat mencoreng nama baik KPU Musi Rawas yakni adanya informasi oknum anggota PPK Purwodadi diduga terlibat kasus asusila yang diduga berselingkuh dengan istri orang, yang persepsi masyarakat bahwa oknum tersebut merupakan salah satu contoh produk gagal KPU Musi Rawas dalam perekrutan badan adhoc yang diduga tidak mengutamakan kualitas, kredibelitas dan rekam jejak, tapi didugadiutamakan titipan menggunakan mahar.
Menurut informasi, oknum anggota PPK tersebutΒ diduga merupakan slot divisi SDM dan Parmas KPU Musi Rawas,Yogi Juli Syaputra dan rekomendasi dari oknum anggota DPRD Musi Rawas.
Dan yang tak kalah hangatnya dan mudah mudahan ini yang terakhir, yakni dugaan ketidaknetralan KPU Musi Rawas pada pelaksanaan Pilkada 2024 setelah terunggahnya slide ucapan selamat dan sukses atas peluncuran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas 2024Β dari bakal calon bupati petahana H Ratna Machmud di akun resmi IG KPU Musi Rawas.
Dengan berbagai tudingan ini, KPU Musi Rawas diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan publik, mengingat dalam hitungan bulan KPU Musi Rawas akan menyelenggarakan Pilkada 2024.
Sikap komisioner KPU Musi Rawas yang terkesan cuek, acuh dan tak peduli terhadap tudingan tudingan ini, bukanlah suatu jawaban yang dapat memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap lembaga resmi penyelenggara Pilkada. Malahan akan menambah kesan bahwa apa yang ditudingkan tersebut benar benar ada yang justru menambah persepsi negatif masyarakat terhadap KPU Musi Rawas.
Seyogyanya KPU Musi Rawas bertanggung jawab untuk menjelaskan setransparan mungkin kepada publik duduk posisi yang terjadi dalam setiap tudingan tersebut, yang tentunya dengan tidak memilah milah media yang akan dipakai untuk menyampaikan informasi.
Dengan adanya keterbukaan tersebut, diharapkan dapat membuat publik mengerti,Β dan informasi-informasi liarΒ yang berseliweran diberbagai media tidak akan muncul kembali.
Dan harus juga dipahami, bahwa tudingan tudingan miring menerpa KPU Musi Rawas ini bukanlah sebuah unsur kebencian individual, tapi sebaliknya bentuk kecintaan serta partisipasi masyarakat Musi Rawas terhadap lembaga ini agar bekerja sesuai tupoksinya dengan mengedepankan asas penyelenggaraan yang mandiri, jujur, adil , berkepastian hukum, tertib, terbuka , proporsional, profesional, akuntable, efektif dan efisien berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017.
Setelah berbagai tudingan ini dialamatkan kepada KPU Musi Rawas, diharapkan kedepan menjadi sebuah pelajaran serta mampu memperbaiki citra dan meningkatkan kinerjanya sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik.(opini)