MUSIRAWAS – Fraksi NasDem DPRD Musi Rawas menyoroti pengelolaan dana CSR perusahaan harus transparan.
Hal ini dikatakan juru bicara Fraksi NasDem Hendra Adi Kusuma, pada rapat paripurna DPRD Musi Rawas dengan agenda mendengarkan tanggapan dan jawaban Fraksi atas penyampaian pendapat Kepala Daerah tentang 5 Raperda Inisiatif DPRD Mura Tahun 2025,. Senin (24/11/2025).
Dikatakan Hendra, banyak perusahaan besar beroperasi di Musi Rawas terutama di sektor perkebunan dan pertambangan , namun dampak dari dana tanggung jawab sosial (CSR) mereka kepada masyarakat lokal sering kali tidak jelas dan sulit diukur.
βPerusahaan di Musi Rawas ini banyak, tapi masyarakat di desa-desa sekitar perusahaan masih sering mengeluhkan tidak merasakan manfaat nyata dari CSR. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam transparansi dan koordinasi,β kata dia.
Menurutnya, transparansi adalah kunci agar dana CSR benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, bukan hanya menjadi formalitas atau bahkan disalahgunakan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, politisi NasDem ini mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk segera mengambil langkah konkret, yaitu melakukan penyusunan Regulasi Daerah: Membentuk Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi teknis yang mewajibkan perusahaan melaporkan detail anggaran, program, dan realisasi CSR secara berkala dan terbuka kepada Pemda dan publik.
Sistem Satu Pintu: Mengaktifkan atau membentuk tim terpadu di bawah koordinasi Pemda untuk menyinkronkan program CSR perusahaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.
Kemudian mendorong dilakukannya audit terhadap program CSR, serta melibatkan tokoh masyarakat dan perwakilan desa dalam proses pengawasan pelaksanaan di lapangan.
βKami tidak ingin ada celah untuk βmain mataβ dalam penyaluran dana CSR. Masyarakat Musi Rawas berhak tahu dan berhak menikmati hasil dari kekayaan alam yang diolah oleh perusahaan di daerah mereka,β kata Hendra.
Ia berharap, dengan adanya transparansi dan pengawasan yang ketat, dana CSR dapat difokuskan untuk pembangunan infrastruktur desa, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Dalam paripurna tersebut Hendra menyampaikan, 5 Raperda Kabupaten Mura tahun 2025 ini diserahkan pada lembaga yang terhormat guna melakukan pembahasan secara objektif konstitusi agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar dapat berfungsi secara efektif konstitusional dengan beberapa masukan.
Dikatakannya, dari 5 Raperda tersebut antara lain pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal mendukung dengan catatan satu pasal definisi dan kriteria penerimaan insentif harus lebih diperjelas untuk menghadiri menghindari multi tafsir.
Kemudian, setiap pemberian insentif wajib disertai kewajiban penciptaan lapangan kerja lokal kemitraan dengan UMKM serta pemenuhan AMDAL atau UKL UPL hukum dan desa harus diatur dengan jelas serta perlu penguatan fasilitasi rehabilitasi bukan hanya penegakan hukum.
Selain itu, perlunya pasal yang menegaskan alokasi anggaran minimal untuk program pencegahan dan rehabilitasi. Namun, ia jiga meminta agar Perda ini tidak hanya pencegahan tapi adanya pemberantasan besar dan action dari kerja nyata untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Mura.
Selanjutnya, Raperda pemberdayaan dan perlindungan UMKM fraksi NasDem memberikan dukungan kuat dengan catatan satu pasal pembinaan UMKM harus meliputi digitalisasi akses pembiayaan dan inkubasi usaha-usaha dan pemerintah daerah perlu memasukkan pasal represi pembelian produk UMKM lokal oleh OPD.
Ia juga menambahkan, perlu kepastian hukum terkait perlindungan merek dan produk UMKM 4 Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kerajinan dan mendukung dengan beberapa catatan dan perencanaan lingkungan wajib mengatur indikator kinerja lingkungan serta kuantitatif.
Mantan Waka II DPRD Mura ini juga mengatakan , harus ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar izin lingkungan, dan partisipasi publik dalam proses AMDAL dan pengawasan lingkungan.
Terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang CSR, pihaknya mendukung dengan catatan, bahwa dalam pengelolaan CSR dari perusahaan ini harus secara terbuka dan transparan. (BK)






