MUSIRAWAS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sekaligus penetapan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Senin (04/05/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan serta pembahasan regulasi daerah ke depan. Selain itu, DPRD juga menetapkan keputusan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 yang menjadi landasan prioritas penyusunan perda di Kabupaten Musi Rawas.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dan penjelasan Bupati Musi Rawas terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan substansi dan urgensi masing-masing Raperda sebagai upaya mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati juga menyampaikan empat Raperda insentif Kabupaten Musi Rawas yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di wilayah tersebut.
Kegiatan rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, guna menghadirkan regulasi yang responsif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Advertorial)






