MUSIRAWAS- Guna memastikan pengelolaan Dana Desa (DD) terealisasi sesuai aturan, tepat sasaran dan transparan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus menguatkan peran pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Mura, Sarjani, S.Sos., M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitas, Perencanaan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara, S.IP., menegaskan bahwa pihaknya selama ini berperan sebagai pembina dan telah memberikan aturan yang jelas kepada pemerintah desa dalam pengelolaan DD.
βKami hanya memberikan aturan yang jelas agar desa dapat mengelola DD secara tepat dan sesuai ketentuan,βjelas Rezha.
Dia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Pembangunan Pemerintah Desa (RAPPDes). Dimana, RAPPDes merupakan pedoman utama dalam menjalankan kegiatan pembangunan Desa.
βSetiap kegiatan pembangunan harus mengacu pada RAPPDes yang telah disusun dan disahkan. Jangan sampai ada penyimpangan, karena itu bisa berujung pada persoalan hukum,βterangnya.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh Kades agar memanfaatkan aplikasi Jaga Desa secara optimal. Aplikasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan terdokumentasi.
Dia juga mengingatkan agar seluruh pertanggungjawaban keuangan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif. Sehingga dengan pengawasan yang semakin diperkuat dan komitmen transparansi diharapkan tata kelola keuangan Desa di Mura dapat berjalan lebih baik, menghindari penyimpangan, serta mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. (BK).