DKPP Nyatakan Komisioner KPU dan Bawaslu Musi Rawas Terbukti Melanggar Kode Etik

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengabulkan pengaduan Siti Haryani,salah seorang peserta tes PPS Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas yang dinyatakan tidak lulus oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.

Dalam sidang putusan digelar DKPP, Senin (09/12/2024), Lima komisioner KPU Musi Rawas dan Tiga komisioner Bawaslu Musi Rawas terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi peringatan.

Sebelumnya, Siti Haryani mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Ania Trisna AD, Zairinudin, Akhmad Sukur, Yogi Juli Saputra, dan Hengki Tornado selaku Teradu I sampai V.

Selain itu, Dia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Yeni Kartina, Oktureni Sandra Kirana, dan Agus Tiansah selaku Teradu VI dan VIII.

Baca Juga :  Prihatin Jalan Rusak, Pemdes Karya Teladan Terbitkan Perdes Retribusi Bagi Kendaraan Pengangkut Sawit

Siti Haryani merupakan salah satu peserta dalam rekrutmen Panitia Pemungutan Suara. Ia mendalilkan Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dalam proses rekrutmen PPS untuk Pilkada Tahun 2024.

Pengadu menyebutkan bahwa dirinya dinyatakan tidak lulus oleh KPU Kabupaten Musi Rawas, padahal ia memiliki nilai yang sama dengan peserta urutan sembilan yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

β€œSeharusnya menurut peraturan KPU, jika ada yang memiliki nilai yang sama seharusnya pemilik nilai yang sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis,” kata Siti Haryani.

Selanjutnya, ia juga mendalilkan Teradu VI sampai Teradu VIII diduga tidak profesional karena tidak menindaklanjuti laporan Pengadu yang dinyatakan tidak lulus dalam rekrutmen Anggota PPS oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga :  Belum Setahun Kuras Anggaran Rp 11 M, Jalan di Musi Rawas Ini Sudah Hancur

β€œBawaslu Kabupaten Musi Rawas dalam laporannya menyatakan laporan tidak dapat diregistrasi dan laporan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

DKPP RI menilai tindakan teradu I sampai V (Ketua/anggota KPU Musi Rawas) telah lalai, tidak cermat dan tidak teliti dalam menetapkan calon anggota PPS Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti .

Kemudian DKPP berpendapatΒ  tindakan teradu VI sampai VIII (Ketua/anggota Bawaslu Musi Rawas) yang tidak meregisterasi laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil tidak dibenarkan hukum dan etika. Teradu VI,VII,VII terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.(Tim)

Berita Terkait

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!