Gerak Cepat Polres Lubuklinggau Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Berkedok Investasi Mendapat Apresiasi

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKLINGGAU – Gerak Cepat pihak kepolisian Lubuklinggau untuk mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi mendapatkan apresiasi advokat muda Fery Isrop SH .

Dikatakan Fery Isrop, Minggu (4/5/2026), dirinya mewakili advokad memberikan apresiasi atas respon sigap kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga berinisial SC (25), korban dugaan penipuan yang berkedok investasi.

Menurut Fery, langkah kepolisian yang telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku hingga peningkatan status hukum menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

β€œIni mencerminkan langkah maju dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kota Lubuklinggau. Kami mengapresiasi keseriusan Polres dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” katanya.

Diketahui kasus dugaan penipuan ini bermula adanya korban ke polisi dengan nomor: LP/B/105/1/2026/SPKTI/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 31 Maret 2026.

Pelapor yang merupakan warga Dusun V Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 02 November 2025 sekitar pukul 20.35 WIB di wilayah Kenanga, Lubuklinggau Utara II.

Baca Juga :  Bentang Spanduk Bertuliskan Berantas Koruptor, Pendemo Desak Copot Kadis PU BM Mura

Dalam laporannya, korban mengaku dibujuk oleh terlapor berinisial TG (25) untuk menanamkan sejumlah uang dalam skema investasi bagi hasil dengan janji keuntungan besar. Namun setelah dana ditransfer, korban tidak pernah menerima keuntungan, bahkan uang pokok pun tidak kembali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lubuklinggau mulai bergerak sejak akhir April 2026 dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor inisial TG (25). Proses ini berlanjut hingga Sabtu, 02 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus.

Langkah ini dinilai para advokat sebagai bukti konkret keseriusan aparat dalam mengusut kasus yang berpotensi merugikan banyak korban lainnya.

β€œKetika bukti dan saksi sudah lengkap, langkah pemanggilan hingga peningkatan status hukum menjadi hal yang sangat tepat. Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Fery.

Baca Juga :  Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan

Lebih lanjut, Feri Isrop menegaskan bahwa jika unsur pelanggaran hukum telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas berupa penangkapan.

β€œSegera ditangkap jika memang sudah terbukti melanggar hukum. Ini penting agar tidak ada korban-korban selanjutnya,”katanya.

Desakan ini sejalan dengan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya praktik investasi ilegal yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan dan kepercayaan korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi bodong masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Oleh karena itu, peran aktif aparat kepolisian sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan maksimal serta efek jera bagi para pelaku.

Apresiasi dari kalangan advokat diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi Polres Lubuklinggau untuk terus menjaga konsistensi dalam penegakan hukum.

Dengan penanganan yang cepat dan transparan, publik berharap kepercayaan terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus menekan angka kejahatan serupa dimasa mendatang.(rilis)

 

Berita Terkait

Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi
Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran
Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain
Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada PWI Musi Rawas
Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur
Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Tamu Undangan Banyak Kabur ,Kursi Dewan Banyak Kosong
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:00 WIB

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:03 WIB

Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada PWI Musi Rawas

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada PWI Musi Rawas

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:03 WIB

error: Content is protected !!