MUSIRAWAS – Belum diputuskannya sanksi terhadap oknum anggota PPK Purwodadi yang diduga melanggar kode etik penyelenggara, karena masih dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, terkait tindaklanjut KPU Musi Rawas atas rekomendasi Bawaslu Musi Rawas atas dugaan asusila oknum anggota PPK, Kamis (01/08/2024).
Dikatakan Dia, tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Musi Rawas ini masih dalam proses dan dikoordinasikan dengan KPU provinsi, sehingga belum bisa diputuskan.
Ania menambahkan, KPU punya dasar dan aturan sendiri untuk memutuskan terlapor melanggar atau tidak, meskipun Bawaslu Musi Rawas melalui Panwaslu Purwodadi telah menyatakan terlapor melanggar kode etik penyelenggara.
Namun Ania terkesan tidak berkenan saat tahu ucapannya direkam. Terlebih saat disentil kasus tersebut dibandingkan dengan kasus menimpa Ketua KPU RI yang dipecat lantaran terlibat kasus asusila. Sekonyong-konyong dia menutup pembicaraan dan akan meninggalkan ruangan.
Sementara, Bawaslu Musi Rawas melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Oktureni, mengatakan pihaknya sudah mengawasi, dan KPU ada prosedurnya sendiri.
“Sudah diawasi, mereka kan ada prosedur. Kita terus push kok,” kata dia.(rilis/gpz/BK)
editor: firman