MUSIRAWAS– Meskipun Bawaslu telah memberikan rekomendasi sanksi terhadap oknum anggota PPK Purwodadi yang diduga berbuat asusila, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari KPU Musi Rawas .
Diduga, KPU Musi Rawas sengaja mengabaikan rekomendasi Bawaslu karena tidak berani mengambil kepastian hukum terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum anggota PPK ini.
Berdasarkan informasi di lapangan, oknum anggota PPK Purwodadi yang diduga berbuat asusila ini merupakan orang dekat salah satu oknum komisioner. Pasalnya anggota PPK Purwodadi inisial H ini diduga bisa lolos menjadi anggota PPK karena titipan dari oknum anggota DPRD Musi Rawas dari salah satu partai besar di Musi Rawas.
“Informasinya anggota PPK Purwodadi inisial H ini bisa lolos menjadi PPK melalui jalur titipan salah seorang anggota DPRD Musi Rawas dari partai besar, ” jelas sumber di lapangan ininsial Tn ,Rabu (31/7/2024).
Maka itu jelasnya, KPU Musi Rawas diduga takut memberikan sanksi meskipun sudah ada rekomendasi dari Bawaslu Musi Rawas.
Jika terkait pemberian sanksi saja KPU Musi Rawas takut jelas Tn, bagaimana kedepannya nanti diduga akan berimbas dengan independensi dan netralitas komisioner KPU Musi Rawas yang tidak lepas dari intervensi pihak tertentu.
Sayangnya, komisioner KPU Musi Rawas divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas Yogi Juli Syahputra yang membidangi masalah SDM ini tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan via whatshap terkait belum dijalankan rekomendasi Bawaslu ini karena KPU Musi Rawas takut memberikan sanksi
Sementara itu Ketua Bawaslu Musi Rawas Yeni Kartina dikonfirmasi dugaan diabaikannya rekomendasi Bawaslu ini mengatakan dirinya sedang berkordinasi dengan Kordiv penanganan perkara dan penyelesaian sengketa Bawaslu Mura, Oktureni Chandra Kirana terkait sudah sejauh mana tindaklanjut rekomendasi Bawaslu itu dijalankan oleh KPU Musi Rawas. Namun sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Bawaslu Musi Rawas termasuk batas waktu rekomendasi tersebut harus dijalankan KPU Musi Rawas.
“Saya lagi kordinasi sama kordiv nya, sudah batas mana rekomendasi kemarin,” katanya singkat.
Terpisah, Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Kurniawan dikonfirmasi wartawan terkait sampai saat ini belum dijalankannya rekomendasi Bawaslu itu mengatakan masalah tindaklanjut dari rekomendasi itu merupakan sudah kewenangan KPU Musi Rawas.
“Soal tindaklanjutnya sudah menjadi kewenangan KPU Musi Rawas. Mungkin belum saja, coba konfirmasi ke Divisi SDM KPU Musi Rawas,” katanya.(tim BK)
Editor: Firman