MUSIRAWAS- Managemen PT Dapo Agro Makmur (DAM) melaporkan peristiwa perampasan alat berat oleh oknum warga ke Polres Musi Rawas .
Satu unit alat berat yang dirampas oknum tersebut ditahan di rumah salah satu kades di Kecamatan BTS Ulu.
Aksi perampasan alat berat milik PT DAM tersebut terjadi Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 Wib.
Laporan kejadian tercatat dalam registrasi Nomor: STTLP/ 235 / X / 2025 / SPKT / Polres Musi Rawas/ Polda Sumsel Tanggal 7 Oktober 2025 dilaporkan Abi Hurairo.
Dalam laporannya, Abi menjelaskan peristiwa perampasan alat berat milik PT DAM diduga dilakukan Rdm dan kawan-kawan di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Saat itu, operator alat berat bernama Paiman sedang bekerja tiba-tiba didatangi masyarakat mengatasnamakan Kades SP 8. Selanjutnya Rmd dan kawan-kawan diduga langsung melakukan perampasan alat berat milik PT DAM.
Dikatakan Abi. keberadaan alat berat bhekoloder milik PT DAM yang dirampas tersebut saat ini masih berada di depan rumah oknum Kades. Pasca kejadian, Abi berharap pihak kepolisian bisa mengamankan wilayah kerja mereka di Desa Tri Jaya dari gangguan Kamtibmas.
βSehingga kami bisa bekerja dalam keadaan nyaman, aman dan tentram,β harap Abi.
Abi juga berharap pihak kepolisian langsung turun menindaklanjuti kasus perampasan alat berat milik PT DAM.
Adapun kronologis kejadian bermula saat operator alat berat atas nama Pariman beserta Ari Saputra yang membawa alat berat perusahaan tiba-tiba dihadang di tengah jalan. Penghadangan alat berat itu diduga dilakukan oknum warga SP 8 Kecamatan BTS Ulu Cecar.
Selanjutnya alat berat milik PT DAM itu diarahkan ke rumah yang diduga milik Kades SP 8. Sesampainya di rumah Kades alat langsung dilakukan penahanan dan operator serta kenek disuruh pergi meninggalkan lokasi. (BK)






