MUSIRAWAS – Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyita uang tunai Rp 1,26 Miliar terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Musi Rawas, Senin (16/3/2026).
Penyitaan barang bukti berupa uang tunai dari Koperasi Produsen Sugih Waras Mandiri yang mengelola dana program PSR ini, merupakan komitmen Kejari Musi Rawas dibawah kepemimpinan DR Ema Siti Huzaemah Ahmad SH dalam memberantas segala bentuk korupsi di Musi Rawas.
Kasi Intel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda membenarkan pihaknya telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,6 Miliar terkait dugaan korupsi program PSR di Musi Rawas.
“Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya nyata Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam mengamankan dan menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara, sekaligus memastikan bahwa setiap dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dapat segera diamankan sejak tahap penyidikan,” katanya.
Penyitaan ini kata Gustian, dilaksanakan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor: 225/Pid.Sus-TPK.Sita/2026/PN.Jkt Pst tanggal 12 Maret 2026,
yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap uang dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Jaksa Penyidik serta keterangan dari para pihak yang terkait, diketahui bahwa dana tersebut sebelumnya masih tersimpan dalam rekening penampungan
(escrow account) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Veteran Jakarta Pusat.
“Melalui langkah cepat dan terukur yang dilakukan oleh Tim Penyidik, dana tersebut berhasil diamankan dan selanjutnya akan dititipkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Muara Beliti guna menjaga keamanan dan statusnya sebagai barang bukti hingga proses hukum perkara ini selesai,” jelasnya.
Langkah penyitaan ini kata Gustian, merupakan bagian dari komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas,
Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H. beserta jajaran pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas, dalam mendukung dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo
Subianto, khususnya pada Asta Cita ke-7 yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
” Melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur ini, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berupaya memastikan bahwa setiap program strategis
yang bersumber dari keuangan negara benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat serta terlindungi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kejaksaan Negeri Musi Rawas sambung Gustian, akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap setiap dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus
mengoptimalkan upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.(***)






