MUSIRAWAS – Bawaslu keluarkan rekomendasi terhadap KPU Musi Rawas terkait salah satu oknum anggota PPK Purwodadi yang diduga telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Rekomendasi ini disampaikan ke sekretariat KPU Musi Rawas, Selasa (16/7/2024) setelah sebelumnya Panwascam Purwodadi melakukan kajian dan pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila dilakukan oknum PPK tersebut.
Dari hasil kajian dan pemeriksaan, disimpulkan bahwa oknum anggota PPK inisial H ini telah memenuhi syarat formil dan materil melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua Bawaslu Musi Rawas,Yeni Kartina melalui Kordiv penanganan perkara dan penyelesaian sengketa Bawaslu Mura, Oktureni Chandra Kirana membenarkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Musi Rawas terkait pelanggaran kode etik oleh salah satu oknum anggota PPK Purwodadi ini.
“Kita sudah keluarkan rekomendasi kepada KPU Musi Rawas terkait sanksi yang bakal diberikan kepada oknum PPK Purwodadi ini,” kata Oktureni.
Setelah rekomendasi disampaikan kata Komisioner Bawaslu Musi Rawas dua periode ini, tinggal menunggu KPU Musi Rawas memberikan sanksi terhadap oknum PPK Purwodadi tersebut, termasuk sanksi apa yang bakal diberikan.
Sementara itu divisi SDM dan Parmas KPU Musi Rawas,Yogi Juli Syahputra dikonfirmasi wartawan beritakito.com mengaku belum membaca adanya rekomendasi dari Bawaslu Musi Rawas ini.
“Kami belum baca kak.. ini lg dl ke jakarta,” katanya singkat.(BK)