MUSIRAWAS – Saat ini sejumlah anggota DPRD Musi Rawas sedang melakukan Dinas Luar (DL) disejumlah kota di Indonesia
Dari informasi diterima dilapangan, keberangkatan anggota DPRD melakukan perjalanan dinas tersebut, disertai dengan dugaan adanya oknum anggota DPRD yang membawa istri.
Hal ini menuai pertanyaan masyarakat apakah hal itu dibenarkan atau tidak, karena berimbas dengan penggunaan fasilitas dan keuangan negara ditengah pemerintah saat ini sedang melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas.
Ketua DPRD Musi Rawas,.Firdaus Cik Olah dikonfirmasi wartawan beritakito.com, Senin ( 17/2/2025), mengatakan, anggota DPRD yang melakukan dinas luar dan membawa istri boleh – boleh saja, asalkan menggunakan biaya sendiri.
“Boleh saja, asalkan ongkos sendiri,” katanya singkat.
Sementara itu salah seorang masyarakat Kabupaten Musi Rawas,Hermanto menyayangkan jika ada oknum anggota DPRD Musi Rawas yang menyertakan istri dalam melakukan perjalanan dinas, meskipun menggunakan biaya sendiri. Apalagi perjalanan dinas tersebut hanya berlangsung selama dua atau tiga hari saja.
“Takutnya sang suami malah tidak fokus dalam melaksanakan tugasnya, dan kesannya hanya jalan jalan saja yang modusnya perjalanan dinas,” katanya.
Kecuali katanya, perjalanan dinas tersebut memakan waktu yang lama, sehingga diperlukan istri untuk mendampingi tugas suami.(BK)