Ratusan Massa KGMB Berikan Dukungan PN Lubuklinggau

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKLINGGAU- Ratusan Massa Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu (KGMB) dan Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan (KGMPP), kembali menggelar aksi damai di PN Lubuklinggau, Rabu  (11/12/2024).

Aksi damai ini bertepatan dengan agenda pembacaan putusan majelis Hakim PN Lubuklinggau Perkara 546/Pid.B/2024/PN llg kasus dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Koordinator Aksi Dayat menyampaikan, demo untuk ketiga kali ini  dilakukan guna mendukung PN Lubuklinggau dan mencegah jangan ada dugaan intervensi ke PN Lubuklinggau.

Massa aksi dalam orasinya menyatakan dukungan Kepada PN Lubuklinggau “ Penegakan Hukum Berantas Mafia HGU/tanah PT. SKB”Jangan ada tindakan dugaan Intervensi Kepada PN Lubuklinggau.

Sementara Itu kordinator lapangan aksi demonstrasi  Alan Menyampaikan Tegakkan Hukum Seadilnya”, “Hukum pelaku pidana yang meresahkan masyarakat Muratara”,  “Kami mendukung sepenuhnya pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman”.

“Segera Sidangkan Direktur Utama PT. SKB, H. Halim Ali, tangkap dan segera seret Kepengadilan tersangka utama tersebut. “Kami Yakin PN Lubuklinggau menghukum kejahatan mafia HGU dan/atau mafia tanah” .

Dijelaskannya, Kasus ini bermula dari proses terbitnya perizinan untuk perkebunan Kelapa Sawit atas nama perusahaan yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca Juga :  Selama Ramadhan, PT Evans Lestari Bagikan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim di 13 Desa dan Kelurahan

Karena lokasi yang diajukan oleh PT. SKB mencaplok lahan areal tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahun 2014, Selanjutnya PT. GPU menempuh Jalur Hukum dengan membuat Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.

Fakta Hukum Lainnya yang menunjukkan PT. SKB diduga kuat mafia HGU/Tanah Sawit dapat dilihat dari dikabulkannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 522/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst. Menghukum Tergugat 1 Nyimas Rohana, Tergugat 2 Kemas H. Abdul Halim, Tergugat 3 Kemas Umar H. Alim, Tergugat 4 Nyimas Hj. Aminah, Tergugat 5 PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB).

Untuk membayar ganti rugi kepada Pihak PT. Gorby Putra Utama Sebesar Rp2.798.746.755.038  Putusan PN Lubuklinggau dengan Nomor Perkara :  199, 200, 201/Pid.B/LH/2024/PN Llg Dan dijatuhkan kurungan pidana : Akib 10 Bulan, Subandi 8 Bulan dan Syarief 8 Bulan. Selanjutnya Pihak Terpidana melakukan Upaya Banding Ke Pengadilan Tinggi Palembang dengan Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Para Terpidana menerima Putusan Banding Tersebut.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Warga Petunang Belum Selesai, Managemen PT Evans Lestari Nyatakan Itu Tanggung Jawab Tim Keamanan

Selanjutnya Sidang di PN Lubuk Linggau dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara No  546/Pid.B/2024/PN Llg Atas Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 April 2024. An Pelapor BASYARUDIN SH MH (LEGAL PT. GPU) atas proses terbitnya perizinan untuk perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. SKB berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.

Karena Lokasi yang diajukan oleh PT. SKB mencaplok lahan areal tambang yang telah dibebaskan oleh PT GPU di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. SKB. Sementara H. HALIM ALI  belum di Limpahkan P-21 Tahap 2 dengan Alasan Sakit, Sehingga berkas atas nama H. Halim Ali belum disidangkan.(rilis)

Berita Terkait

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura
Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi
Warga Pelawe Khawatirkan Kabel TR Induk Sering Terbakar, Berharap PLN Gercep Lakukan Perbaikan
Efek Berganda Hulu Migas, 9.999 Rumah Tangga di Musi Rawas Nikmati Gas Bumi
Lurah Pasar Muara Beliti Lantik 12 RT Hasil Pemilihan Serentak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:27 WIB

Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:28 WIB

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:59 WIB

Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:31 WIB

Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Warga Lubuklinggau Ditangkap Satuan Reskrim Polres Mura

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sedang Sembelih Sapi Curian di Sungai Pinang, Firmansyah dan Muhlisin Diringkus Polisi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!