MUSIRAWAS – Pelaksanaan APBD -Perubahan Tahun 2026 Kabupaten Musi Rawas terancam tidak terserap, menyusul molornya jadwal Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD – P Mura 2026.
Hal itu tercermin dari ditundanya jadwal Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD – P Mura 2026 oleh DPRD dan Bupati Musi Rawas.
Seyogyanya, jadwal Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD – P Mura 2026 dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Musi Rawas,Selasa (1/9/2026), namun setelah sempat molor berjam -jam karena tidak kourum, akhirnya paripurna ditunda sampai Rabu (2/9/2026).
Tertundanya pengesahan KUA-PPAS APBD Perubahan dikuatirkan berdampak terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Akibat pengesahan KUA-PPAS APBD Perubahan mengalami tertunda diantaranya berdampak dengan molornya pembahasan Raperda APBD Perubahan.
Sebab penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan syarat wajib sebelum kepala daerah menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD-P kepada DPRD. Jika tahapan awal ini tertunda, otomatis waktu pembahasan anggaran perubahan akan menjadi sangat sempit.
Kemudian, akan beresiko gagalnya APBD Perubahan kabupaten Musi Rawas tahun 2026.
Berdasarkan regulasi (UU No. 23 Tahun 2014), persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah atas Raperda APBD Perubahan memiliki tenggat waktu paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir . Jika KUA-PPAS terus tertunda hingga melewati batas waktu tersebut, daerah terancam tidak bisa melakukan perubahan anggaran dan harus tetap menggunakan nomenklatur atau pagu anggaran APBD induk.
Imbas lainnya penyerapan anggaran tidak maksimal, karena keterlambatan pengesahan menyebabkan sisa waktu eksekusi makin sempit, sehingga penyerapan anggaran menjadi tidak optimal dan menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tinggi.
Kemudian proyek fisik dan Pengadaan barang/jasa terancam molor, sebab jika anggaran terlambat disahkan, proses lelang dan pengerjaan proyek berisiko mengalami gagal tender atau proyek mangkrak karena kehabisan waktu pengerjaan di akhir tahun.
Dampak lainnya, terganggunya program kedaruratan dan pelayanan publik serta berpotensi sanksi Administrasi.
Pantauan wartawan di gedung DPRD Musi Rawas, Selasa (1/9/2026), Paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS mengalami penundaan jadwal akibat jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencapai kuorum.
Diketahui hanya ada 19 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas yang hadir pada pariourna tersebut.
Tidak kuorumnya kehadiran anggota DPRD Musi Rawas tersebut membuat rapat paripurna dipimpin oleh Waka 2 DPRD Musi Rawas Yani Yandika tersebut dijadwalkan ulang pada Rabu (2/9/2026).
Sesuai jadwal, rapat seharusnya dimulai Pukul 11.00 Wib. Namun karena anggota DPRD Mura belum mencukupi, paripurna ditunda hingga pukul 14.00 Wib.
Saat waktu kembali tiba pukul 14.30 WIB, pimpinan sidang menskor sidang 30 menit untuk menunggu kehadiran anggota.
Setelah skor sidang dicabut dan sidang dilanjutkan, jumlah anggota yang hadir tetap 19 orang.
“Karena tidak memenuhi kuorum, maka rapat paripurna dijadwalkan ulang pada Rabu, 2 September 2026,”katabYani Yandika.
Sebelumnya di tengah penundaan, anggota DPRD Alamsyah A. Manan mengajukan interupsi agar rapat dilanjutkan dengan rapat internal karena menilai anggota yang hadir sudah cukup banyak.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Mura, Siswantora saat dimintai tanggapannya menjelaskan sebagian anggota tidak hadir karena sakit dan izin.
“Ada sebagian konfirmasi ada yang sakit, karena cuaca musim kemarau jadi banyak yang izin,”jelasnya.
Soal sanksi yang akan diberikan kepada Anggota DPRD yang tidak hadir, ia mengaku belum bisa mengambil keputusan.
“Tadi sebenarnya ada 23 dewan yang hadir karena ada yang pulang ada yang sakit. Kita lihat besok,” katanya.
Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud mengaku, selaku eksekutif pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan soal anggota DPRD yang tidak kuorum. Namun ia berharap KUA-PPAS APBD-P 2026 dapat disahkan secepatnya.(BK).






