Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD – P Mura 2026 Ditunda , Penyerapan Anggaran Bakal Tidak Maksimal ?

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSIRAWAS – Pelaksanaan APBD -Perubahan Tahun 2026 Kabupaten Musi Rawas terancam tidak terserap, menyusul molornya jadwal Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD – P Mura 2026.

Hal itu tercermin dari ditundanya jadwal Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD – P Mura 2026 oleh DPRD dan Bupati Musi Rawas.

Seyogyanya, jadwal Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD – P Mura 2026 dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Musi Rawas,Selasa (1/9/2026), namun setelah sempat molor berjam -jam karena tidak kourum, akhirnya paripurna ditunda sampai Rabu (2/9/2026).

Tertundanya pengesahan KUA-PPAS  APBD Perubahan dikuatirkan berdampak  terhadap tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Akibat  pengesahan KUA-PPAS APBD Perubahan mengalami tertunda diantaranya berdampak dengan molornya pembahasan Raperda APBD Perubahan.
Sebab penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan syarat wajib sebelum kepala daerah menyampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD-P kepada DPRD. Jika tahapan awal ini tertunda, otomatis waktu pembahasan anggaran perubahan akan menjadi sangat sempit.

Kemudian, akan beresiko gagalnya APBD Perubahan kabupaten Musi Rawas tahun 2026.

Berdasarkan regulasi (UU No. 23 Tahun 2014), persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah atas Raperda APBD Perubahan memiliki tenggat waktu paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir . Jika KUA-PPAS terus tertunda hingga melewati batas waktu tersebut, daerah terancam tidak bisa melakukan perubahan anggaran dan harus tetap menggunakan nomenklatur atau pagu anggaran APBD induk.

Baca Juga :  Pilkada Musi Rawas, Ramah Pro Nomor Urut Satu Sulthan Nomor Dua

Imbas lainnya penyerapan anggaran tidak maksimal, karena keterlambatan pengesahan menyebabkan sisa waktu eksekusi makin sempit, sehingga penyerapan anggaran menjadi tidak optimal dan menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang tinggi.

Kemudian proyek fisik dan Pengadaan barang/jasa terancam molor, sebab jika anggaran terlambat disahkan, proses lelang dan pengerjaan proyek berisiko mengalami gagal tender atau proyek mangkrak karena kehabisan waktu pengerjaan di akhir tahun.

Dampak lainnya, terganggunya program kedaruratan dan pelayanan publik serta berpotensi sanksi Administrasi.

Pantauan wartawan di gedung DPRD Musi Rawas, Selasa (1/9/2026),  Paripurna DPRD  dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS mengalami penundaan jadwal akibat jumlah anggota DPRD yang hadir tidak mencapai kuorum.

Diketahui hanya ada 19 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas yang hadir pada pariourna tersebut.

Tidak kuorumnya kehadiran anggota DPRD Musi Rawas tersebut membuat rapat paripurna dipimpin oleh Waka 2 DPRD Musi Rawas Yani Yandika tersebut dijadwalkan ulang pada Rabu (2/9/2026).

Sesuai jadwal, rapat seharusnya dimulai Pukul 11.00 Wib. Namun karena anggota DPRD Mura belum mencukupi, paripurna ditunda hingga pukul 14.00 Wib.

Baca Juga :  Ambruknya Plafond Selasar Penghubung RS Sobirin Murni Musibah Force Majeure

Saat waktu kembali tiba pukul 14.30 WIB, pimpinan sidang menskor sidang 30 menit untuk menunggu kehadiran anggota.
Setelah skor sidang dicabut dan sidang dilanjutkan, jumlah anggota yang hadir tetap 19 orang.

“Karena tidak memenuhi kuorum, maka rapat paripurna dijadwalkan ulang pada Rabu, 2 September 2026,”katabYani Yandika.

Sebelumnya di tengah penundaan, anggota DPRD Alamsyah A. Manan mengajukan interupsi agar rapat dilanjutkan dengan rapat internal karena menilai anggota yang hadir sudah cukup banyak.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Mura, Siswantora saat dimintai tanggapannya menjelaskan sebagian anggota tidak hadir karena sakit dan izin.

“Ada sebagian konfirmasi ada yang sakit, karena cuaca musim kemarau jadi banyak yang izin,”jelasnya.

Soal sanksi yang akan diberikan kepada Anggota DPRD yang tidak hadir, ia mengaku belum bisa mengambil keputusan.

“Tadi sebenarnya ada 23 dewan yang hadir karena ada yang pulang ada yang sakit. Kita lihat besok,” katanya.

Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud mengaku, selaku eksekutif pihaknya tidak dapat memberikan tanggapan soal anggota DPRD yang tidak kuorum. Namun ia berharap KUA-PPAS APBD-P 2026 dapat disahkan secepatnya.(BK).

Berita Terkait

Korban Penembakan di Semeteh Memohon Kepada Mejelis Hakim Agar Para Terdakwa Dituntut Hukuman Berat
Diduga Ngantuk, Dokter Pengemudi Brio Putih Tabrak Dua Sepeda Motor dan Gerobak Somay, 4 Korban Luka Parah
Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Rp 61,8 Miliar Perkara Korupsi Penerbitan SPH Izin Perkebunan
Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG
Rambu Lalin Membingungkan, Dishub Mura Tidak Dapat Dikonfirmasi
Hindari Kecelakaan,Dishub Mura Didesak Pasang Rambu Lalin Tepat Sasaran
Anggaran Miliaran Rupiah, Tapi Koneksi Internet “Lemot” Hingga Mati Total di Pemkab Musi Rawas
Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 22:35 WIB

Korban Penembakan di Semeteh Memohon Kepada Mejelis Hakim Agar Para Terdakwa Dituntut Hukuman Berat

Selasa, 1 September 2026 - 21:39 WIB

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD – P Mura 2026 Ditunda , Penyerapan Anggaran Bakal Tidak Maksimal ?

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Diduga Ngantuk, Dokter Pengemudi Brio Putih Tabrak Dua Sepeda Motor dan Gerobak Somay, 4 Korban Luka Parah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Rp 61,8 Miliar Perkara Korupsi Penerbitan SPH Izin Perkebunan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Yudi Pratama Minta Bukti Otentik Terkait Informasi Dugaan Kader PDIP Terlibat Pengelolaan Dapur MBG

Berita Terbaru

error: Content is protected !!