Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUSIRAWAS – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Musi Rawas.

Dua orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Mura , Jum’at (31/7/2026) tersebut, yakni ketua dan sekretaris Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri, inisial H dan M.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas, Rio Purnama membenarkan kedua tersangka H dan M telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakan Dia, dugaan korupsi dilakukan H dan M, bermula pada 2022 lalu Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp 9, 34 milyar .

Namun dalam pelaksanaannya,tim penyidik menemukan dugaan kuat penyimpangan berupa mark-up terhadap item pekerjaan Program PSR, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) , dan permintaan fee kepada penyedia.

Baca Juga :  Anggota DPRD Mura Desak Rekanan Proyek Jembatan Temelat Sediakan Jembatan Darurat Kapasitas 45 Ton

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara jelas Rio, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 601 .955.470,00.

Disisi lain kata Dia, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp 1,26 milyar lebih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kemudian Subsidair pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Disinyalir Mahar PPK di Mura Tembus Rp 20 Juta, Tes Wawancara 'Ucak ucak'

Dan/atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023.

“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau,” kata Rio.

Ditambahkan Kasintel, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Dia juga mengatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.(firman/BK)

Berita Terkait

Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada PWI Musi Rawas
Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap
Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur
Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Tamu Undangan Banyak Kabur ,Kursi Dewan Banyak Kosong
Harapan Jalan Mulus Hingga Pelosok Desa di Musi Rawas Hanya Mimpi
Melalui JAKUMDU, Kejari Musi Rawas Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Septiandry Arrosyidu
Wabup Pali Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Fee Proyek Rp 10 Miliar
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:00 WIB

Dua Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PSR, Kejari Mura Terus Lakukan Pengembangan Keterlibatan Pihak Lain

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:03 WIB

Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada PWI Musi Rawas

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:25 WIB

Ditagih Janji Alokasikan Anggaran Rp 20 Miliar Perbaikan Jalan Trans Subur, Jawaban Bupati Mura : Diupayakan Bertahap

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:56 WIB

Fraksi Golkar Ingatkan Janji Politik Bupati Mura, Alokasikan Anggaran 20 Miliar Perbaiki Jalan Tran Subur

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:12 WIB

Rapat Paripurna DPRD Mura Molor, Tamu Undangan Banyak Kabur ,Kursi Dewan Banyak Kosong

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Sampaikan Apresiasi Kepada PWI Musi Rawas

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:03 WIB

error: Content is protected !!