MUSIRAWAS – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menetapkan Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Musi Rawas.
Dua orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Mura , Jum’at (31/7/2026) tersebut, yakni ketua dan sekretaris Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri, inisial H dan M.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas, Rio Purnama membenarkan kedua tersangka H dan M telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan Dia, dugaan korupsi dilakukan H dan M, bermula pada 2022 lalu Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp 9, 34 milyar .
Namun dalam pelaksanaannya,tim penyidik menemukan dugaan kuat penyimpangan berupa mark-up terhadap item pekerjaan Program PSR, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) , dan permintaan fee kepada penyedia.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara jelas Rio, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 601 .955.470,00.
Disisi lain kata Dia, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp 1,26 milyar lebih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kemudian Subsidair pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dan/atau pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuklinggau,” kata Rio.
Ditambahkan Kasintel, Kejaksaan Negeri Musi Rawas berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Dia juga mengatakan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.(firman/BK)






